Bupati Kudus Minta ASN Berikan Layanan Optimal kepada Masyarakat

Bupati Kudus memimpin apel pagi

TERTIB: Bupati Kudus HM Hartopo saat memimpin apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (10/1). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus HM Hartopo tak henti-hentinya menekankan terkait pentingnya kedisiplinan bagi ASN di lingkungan Pemkab Kudus untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Bupati saat memimpin apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (10/1).

Orang nomor satu di Kudus itu meminta seluruh ASN untuk selalu disiplin ketika menjalankan tugasnya. Menurutnya, kedisiplinan merupakan dasar kinerja bagi para ASN dalam melayani masyarakat.

Hal senada juga disampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Putut Winarno. “Tugas ASN adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang optimal, ASN ini harus disiplin,” tegasnya. 

Bupati Kudus Dorong Guru Tingkatkan Semangat Belajar Siswa

Ia menyebutkan, aturan terkait kedisiplinan bagi ASN ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Plt Kepala BKPP yang akrab disapa Win ini menjelaskan, aturan itu lebih berat pemberian sanksinya dibandingkan dengan peraturan yang lama yakni PP 53 tahun 2010.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, tentang kedisiplinan ASN ini sudah sering disampaikan oleh Bupati Kudus. Menurut Win, penyampaian Bupati ini menunjukkan bahwa Bupati Kudus memiliki perhatian lebih kepada ASN dan menunjukkan rasa kasih sayangnya Bupati ke ASN. Untuk itu, ia memperingatkan ASN supaya tidak melanggar aturan.

TERTIB: ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mengikuti apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (10/1). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Win menuturkan, jika ada ASN yang memiliki kegiatan di luar tugas utamanya sebagai ASN, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, silakan dapat mengundurkan diri untuk mendapatkan pensiun dini. Hal ini supaya pelayanan ke masyarakat yang menjadi tugas utamanya tidak akan terganggu.

Lebih lanjut, aturan kedisiplinan ini juga sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia menyebutkan, dalam peraturan yang berlaku, ASN dilarang keluar dari tempat tugasnya tanpa ada ijin dari pimpinan.

“ASN itu wajib melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya. 

Pihaknya mengaku akan terus bertindak tegas terhadap kedisiplinan bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Kudus. Ia menambahkan, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kinerja dan kedisiplinan para ASN. 

“Karena ASN itu tugasnya memang melayani masyarakat. Jadi masyarakat bisa ikut mengawasi. Jika memang ada ASN yang tidak hadir atau tidak disiplin, bisa diadukan kepada pemangku kebijakan supaya bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version