SOLO, Lingkarjateng.id – Gejolak unjuk rasa buruh di berbagai daerah memancing banyak reaksi dari pemangku kebijakan. Di Solo sendiri, UMK Solo 2022 resmi ditentukan sebesar Rp2.035.720 atau naik sebesar Rp21.000 dibandingkan sebelumnya. Menurut Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, kenaikan angka tersebut sudah ‘oke’ karena merupakan kesepakatan antara Apindo dengan serikat buruh di Kota Solo.
“Coba bandingkan dengan kota lain. Kami (Kota Solo, Red) cukup oke-lah. Sudah saya tanda tangani, pertimbangannya bisa jalan atau enggak. Kami tidak bisa mementingkan satu sisi saja. Apalagi saat ini bukanlah situasi yang mudah,” katanya, kemarin (3/12).
Senada dengan Wali Kota Gibran, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kenaikan upah minimum kota (UMK) Solo sudah lebih tinggi dibandingkan daerah lain, sehingga diharapkan buruh bisa menerima keputusan tersebut.
Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK Karanganyar 2022 sesuai UU Ketenagakerjaan
Sekretaris Apindo Surakarta Wahyu Haryanto di Solo, Kamis (2/12), mengajak para buruh agar bisa menerima ketentuan tersebut, sehingga percepatan ekonomi di Solo bisa berjalan lancar.
“Mari sama-sama menjaga hubungan industrial ini agar perekonomian kembali pulih. Mari hormati keputusan gubernur (Gubernur Jawa Tengah),” katanya.
Ia mengatakan nominal kenaikan tersebut sudah sesuai dengan formasi perhitungan pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Sebelumnya, UMK Solo 2022 resmi ditentukan sebesar Rp2.035.720 atau naik sebesar Rp21.000 dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Agus Sutrisno mengatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu soal UMK hasil keputusan gubernur ini.
“Baru setelah itu melakukan pembinaan. Kalau pengawasan penerapan UMK itu wewenang provinsi,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)
Discussion about this post