BLORA, Lingkarjateng.id – Masyarakat Kabupaten Blora angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios Pasar Cepu yang menyeret tiga pejabat Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora.
Isa Yuli Haryanto (53) salah satu masyarakat Blora mengatakan, bahwa kasus ini merupakan peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bekerja dengan baik.
“Saya sangat mengapresiasi terhadap penegak hukum, dan yang kedua adalah peringatan bagi ASN yang mempunyai kebijakan, agar kedepan selalu berhati-hati dalam bekerja sesuai regulasi,” ucapnya, Kamis (7/10/21).
Haryanto menyampaikan, mereka yang sekarang dalam posisi tersangka dan masih dalam proses penahanan atau yang sudah ditahan, tentunya itu sebuah akibat dari proses yang mereka lakukan.
“Saya menengarai, bahwa mereka terduga itu telah menyimpang dari proses pemerintahan karena mereka melakukanya dengan konsep kebijakan. lha kebijakan yang mereka pakai adalah atas perintah rezim pimpinan tempo dulu yang cenderung bergaya pemerintahan otoriter feodalis. Sehingga ketiga tersangka ini, ketika saat melakukan pekerjaan itu konsepnya dia siap, nggih, sampun, dan sendiko dawuh,” terangnya.
Pihaknya pun telah mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian daerah (BKD), terkait status kedua tersangka yang masih sebagai ASN, dan yang satu sudah pensiun.
“Kita tunggu ketegasan dari pihak BKD untuk segera menindaklanjuti, sambil menunggu surat dari Kejari,” imbuhnya. (LingkarNetWork/Koran Lingkar Jateng)