KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, mengungkapkan sejumlah fakta terkait kecelakaan maut mikrobus rombongan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Islamic Center Bin Baz, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, di ruas Tol Ungaran (Bawen-Semarang) KM 432.600 Jalur B yang terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024 lalu.
Diketahui, sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal di lokasi kejadian dan 13 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal di Tol Ungaran, Kabupaten Semarang, tersebut.
AKP Lingga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak Satlantas Polres Semarang, diketahui bahwa sopir mikrobus Elf yakni Naufal (19) hingga saat ini belum bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) kepada polisi. Meski demikian, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden nahas tersebut.
“Informasinya demikian dari pihak keluarga, bahwa saudara Naufal ini tidak memiliki SIM, sehingga sampai saat ini yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan SIM kepemilikannya,” ungkapnya di Kantor Satlantas Polres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Menurutnya, sopir mikrobus Elf yang merupakan warga Yogyakarta itu saat ini masih dalam kondisi trauma berat.
“Meski kami juga sudah melakukan sejumlah tes kesehatan seperti tekanan darah dan urine, hasilnya negatif dari zat-zat berbahaya. Namun, kondisi psikologisnya yang sampai saat ini masih trauma. Oleh karenanya, kami tunggu sampai saudara Naufal ini tenang dulu, baru kami bisa melakukan kembali pemeriksaan terhadapnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Lingga menegaskan bahwa peristiwa kecelakaan yang menewaskan sejumlah santri dari Ponpes Islamic Center Bin Baz Bantul itu merupakan kecelakaan tunggal.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan yang melibatkan Tim Traffic Accident (TTA) Polda Jawa Tengah di lokasi kejadian, tidak ditemukan bekas benturan dengan kendaraan lain, baik mobil Toyota Innova maupun sebuah truk yang ada di depannya.
“lni berdasarkan pada keterangan saksi-saksi yaitu dari penumpang mikrobus Elf sendiri. Kemudian, pada saat peristiwa itu terjadi, juga tidak ditemukan adanya bekas benturan lain pada badan mikrobus Elf tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa mikrobus Elf yang digunakan rombongan santri untuk perlombaan MTQ di Kota Semarang tersebut merupakan kendaraan rental atau sewa.
“Statusnya mikrobus Elf ini adalah kendaraan rental dari Jogja. Dan informasi yang kami dapat, mestinya di awal mulanya, bukan Naufal-lah yang seharusnya mengemudikan kendaraan itu, melainkan saudara MN,” bebernya.
Oleh sebab itu, kata AKP Lingga, aparat kepolisian Polres Semarang sampai saat ini masih mendalami atas perintah siapa Naufal bisa mengemudikan mikrobus tersebut. Pasalnya, Naufal saat ini masih berusia 19 tahun dan belum memiliki SIM.
“Apabila ada unsur kelalain pada hal itu, maka akan ada status tersangka dalam peristiwa ini,” tuturnya.
AKP Lingga menyampaikan bahwa saat ini empat jenazah korban kecelakaan tunggal itu sudah diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.
“Sedangkan untuk korban luka-luka yang jumlah total ada 13 orang masih menjalani perawatan di RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran. Empat di antaranya mengalami luka sedang. Untuk luka berat kami laporkan nihil,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)































