KUDUS, Lingkarjateng.id – Polres Kudus berhasil menangkap tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap penjual pentol di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus. Sementara itu, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran petugas.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Happy Nawang Kuncoro, mengatakan kasus pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 25 September 2026, dini hari. Korban berinisial EFS (22), warga Kecamatan Kota, merupakan penjual pentol yang biasa berjualan di sekitar kawasan Menara Kudus.
AKP Happy menerangkan, peristiwa bermula ketika korban selesai berjualan dan hendak pulang sekitar pukul 01.00 WIB. Saat perjalanan, korban disebut hampir ditabrak oleh pengendara sepeda motor yang melintas tanpa menyalakan lampu di dekat gerobaknya. Pengendara tersebut juga sempat mengumpat korban.
Setelah menyimpan gerobak di rumah, EFS bersama seorang temannya kemudian berusaha mencari pengendara tersebut. Namun, dalam perjalanan, korban justru berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising.
Korban kemudian menegur rombongan tersebut. Teguran itu diduga memicu perselisihan hingga berujung pada pengeroyokan.
“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Kudus,” katanya, Sabtu, 26 September 2026.
AKP Happy menyebut, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, petugas mengamankan tiga terduga pelaku di kediaman masing-masing.
Ketiganya yakni FA (16), IN (16), dan MNH (18). Dari penanganan perkara tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu kaos hitam, satu jaket abu-abu, serta satu jaket putih bercorak hijau.
AKP Happy memastikan penyidikan masih berjalan. Tim penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan.
“Kami tidak akan berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
“Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Happy.
Jurnalis: Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid





























