PATI, Lingkarjateng.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati melakukan pembatasan kendaraan dari arah Kudus ke wilayah Kota Pati pada Kamis, 5 Maret 2026.
Pembatasan lalu lintas menyusul berlangsungnya sidang putusan terhadap dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis pagi.
Pantauan di kawasan Tugu Bandeng, polisi bersama Dinas Perhubungan Pati melakukan rekayasa arus lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di wilayah perkotaan.
Kendaraan sumbu tiga dari arah Semarang menuju Surabaya diarahkan melalui jalan lingkar Pati. Sementara kendaraan roda dua dan roda empat masih diperbolehkan melintas menuju pusat kota.
Kanit Kamsel Satlantas Polresta Pati, IPTU Gunawan, mengatakan pihaknya bersama Dishub Pati melakukan pengaturan lalu lintas secara situasional menyesuaikan kondisi di sekitar titik aksi.
“Petugas dari Polresta Pati bersama Dishub saat ini melakukan pengaturan di Jalan Sukokulon atau tepatnya di Tugu Bandeng. Hal ini karena adanya kegiatan sidang di Pengadilan Negeri Pati,” ujarnya.
Pihak kepolisian terus memantau perkembangan situasi massa aksi yang berada di sekitar PN Pati. Kepadatan kendaraan juga terjadi dari arah Kota Pati menuju wilayah barat.
“Arus lalu lintas dari arah kota menuju barat cukup ramai dan sempat memperlambat laju kendaraan. Beberapa waktu lalu juga diberlakukan contraflow di depan PN Pati untuk menjaga kelancaran arus,” jelasnya.
Gunawan menuturkan kendaraan pribadi dan sepeda motor masih diperbolehkan melintas melalui Jalan Sukokulon dengan tetap mengutamakan kehati-hatian.
“Sementara kendaraan sumbu tiga dialihkan melalui jalan lingkar selatan untuk mengurangi kepadatan di pusat kota,” tutupnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Ulfa































