PATI, Lingkarjateng.id – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani mengungkapkan sidang pembacaan hasil sidang Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Botok dan Teguh Istianto akan digelar pekan depan, Rabu 21 Januari 2026.
Retno mengatakan para majlis hakim akan berembug untuk memutuskan dakwaan terhadap keduanya. Termasuk, upaya penangguhan yang sebelumnya diajukan saat sidang kedua pembacaan terdakwa.
“Majlis hakim membutuhkan waktu untuk musyawarah menjadwalkan pembacaan putusan dibacakan hari Rabu tanggal 21 yang akan datang,” ungkap Retno usai sidang ketiga Botok dan Teguh AMPB pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sementara dalam sidang ketiga kali ini, jaksa penuntut umum memberikan tanggapannya atas keberatan yang sebelumnya diajukan oleh Teguh dan Botok pada sidang kedua sebelumnya.
“Agenda sidang tanggapan penuntut umum terhadap keberatan yang diajukan tim penasehat hukum. Sebelumnya sudah pembacaan dakwaan, dan terdakwa membacakan eksepsi,” imbuhnya.
Kaitanya dengan larangan penggunaan handphone selama sidang, Retno menyebut hal itu merupakan keputusan majlis hakim yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta sidang.
“Protokol persidangan dan keamanan ada salah satu poin, tertibnya persidangan majlis hakim yang akan mengatur,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarnews network
Editor: Sekar S





























