DEMAK, Lingkarjateng.id – Pimpinan Cabang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Demak cabang Wonosalam ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak lantaran tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi atas penyaluran kredit modal kerja periode tahun 2020-2023 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Kejari Demak telah menetapkan UH yang merupakan Pimpinan Cabang PT BPR BKK cabang Wonosalam sebagai tersangka pada 7 Juli 2025 lalu. Saat ini, UH dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Demak selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari pengajuan kredit modal kerja konstruksi oleh dua debitur yang disetujui UH tanpa proses verifikasi dokumen, khususnya terhadap keaslian Surat Perintah Kerja (SPK).
“UH sebagai pimpinan cabang tidak melakukan survei atau verifikasi atas kebenaran dokumen SPK, yang mana SPK ini sebagai syarat pengajuan modal kredit kerja. Tapi SPK yang diajukan tidak dapat dibuktikan keasliannya atau terbukti fiktif,” ungkap Hendra di Demak pada Selasa, 15 Juli 2025.
Akibatnya, kredit yang disalurkan menjadi macet dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.078.000.000.
Atas perbuatannya, UH dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Hendra, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya seiring proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Kasus ini akan terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tutupnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid































