KAB.SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wilayah Kabupaten Semarang menjadi wilayah tertinggi untuk permintaan rumah subsidi di Jawa Tengah berdasarkan data dari Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang).
Bahkan Real Estate Indonesia (REI) menyebutkan di Jateng antrian pembangunan rumah subsidi mencapai 15.092 unit.
Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, untuk harga rumah subsidi saat ini mencapai Rp 166 juta kurang lebihnya.
REI Jateng menargetkan pembangunan rumah subsidi mencapai 12 ribu unit dengan target penjualan mencapai 6 ribu unit rumah subsidi.
Selain itu, berdasarkan Permen PUPR Nomor 35 Tahun 2021, untuk syarat pembelian rumah subsidi yaitu diantaranya ialah berpenghasilan rendah (MBR), WNI, penduduk di Indonesia, belum pernah mendapatkan fasilitas KPR, serta perorangan dengan status tidak kawin atau pasangan suami istri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro menjelaskan banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya lonjakan permintaan rumah subsidi.
Diantaranya yaitu faktor meningkatnya industri padat karya di Kabupaten Semarang, dimana para pekerja di sektor lini tersebut dinilai memiliki kebutuhan besar untuk memiliki hunian yang terjangkau harganya.
“Karena memang industri padat karya lebih besar daripada industri padat modal, sehingga hal ini yang membuat para pekerjanya membutuhkan hunian dengan harga terjangkau, apa itu, ya rumah subsidi ini,” katanya, Selasa, 22 Juli 2025.
Adapun faktor lain yang ialah meningkatnya harga properti di Kota Semarang.
“Hal ini membuat warga beralih mencari hunian di wilayah yang lebih sesuai dengan daya beli mereka, kemudian faktor lainnya yaitu, banyak pekerja berasal dari wilayah luar Kabupaten Semarang,” lanjutnya.
Selain karena alasan pekerjaan, hunian di Kabupaten Semarang, katanya memiliki akses mudah dan harga kebutuhan yang terjangkau.
“Akses mudah disini, ada jalan tol, dan banyak transportasi aglomerasi yang sudah tersedia di Kabupaten Semarang,” beber Kendro.
Ia pun menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah menyiapkan kebijakan pendukung, melalui Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2023, dimana pemerintah daerah akan terbuka dengan peluang pengembangan rumah subsidi di lahan-lahan yang berdekatan dengan kawasan industri.
“Jadi, kawasan industri ini juga bisa dibangun perumahan subsidi khusus untuk pekerja atau buruh, namun syaratnya pembangunan rumah subsidi ini hanya bisa berlangsung jika industrinya sudah lebih berkembang, supaya investor tidak kesulitan untuk memperoleh lahan saat industri mulai bertumbuh,” jelas dia.
Untuk itu, DPU Kabupaten Semarang menggandeng pihak-pihak ketiga asosiasi pengembang perumahan subsidi. Tidak hanya REI saja namun juga asosiasi lainnya juga, termasuknya untuk menyiapkan sejumlah lahan-lahan yang dapat dibangun perumahan subsidi, selain lahan di kawasan industri.
“Ada lahan pengembangan kota atau kota tumbuh, lahan disitu bisa dibangun perumahan subsidi, ini ada di sekitar Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Ambarawa, dan Tuntang,” terang dia.
Kendro menegaskan secara anggaran perumahan subsidi masuk ke ranah pihak pengembang, sedangkan DPU bertugas untuk menyiapkan regulasi, dan zonasi lahan yang boleh dan tidaknya dibangun perumahan.
“Memang kita ingin membangun sebuah hunian yang tentunya nyaman, sehat, tidak kumuh, asri, indah, dan mudah diakses itu yang ingin kami DPU siapkan, makanya kenapa kami siapkan zonasi lahan itu di kawasan industri dan pengembangan kota karena ingin mudah diakses hunian tersebut,” katanya.
Dengan demikian, Kendro menekankan hal-hal pendukung hunian lainnya mesti dipikirkan bersama dalam proses pembangunannya, termasuk perumahan subsidi tersebut, dimana Pemkab Semarang terus berusaha menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangannya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Sekar S






























