KENDAL, Lingkarjateng.id – Sebelas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Kendal, menandatangani kesepakatan kemitraan strategis antara usaha besar dan usaha kecil menengah, di Aula DPMPTSP Kendal pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kendal, Anang Widiasmoro, mengatakan bahwa kemitraan ini merupakan upaya DPMPTSP untuk berpartisipasi dalam digitalisasi UMKM di Kendal.
“Kemudian mencoba membangun portofolio UMKM untuk bisa naik kelas. Kalau mungkin di Dinas Perdagangan terkait dengan pola pembinaannya, di sini kami mencoba untuk mengisi dari sisi pembangunan portofolio melalui lebih banyak menambah peluang marketingnya,” ujar Anang.
Adapun penandatanganan kesepakatan kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil menengah dilakukan oleh PT. Royal Regent Indonesia dengan UMKM PT. Putri Purnomo Mukri Indonesia Brangsong Kendal. Kemudian antara Pusat Oleh-Oleh 52 Semarang yang ditandatangani langsung oleh sang pemilik, Charles Rabda, dengan Rejeki Kripik Tempe.
“Selanjutnya, penandatanganan dilakukan oleh General Manager Hotel Sae INN Kendal, Fransisca Tjokro Handoko, dengan sembilan UMKM di antaranya Nasro Al Masruh pemilik Marieoo Seledri Ekstrak Ngampel, Nugrahani Rohmah pemilik Handalku Abon Ayam, Sri Mawaridah pemilik Rejeki Kripik Tempe Patebon,” ungkapnya.
“Hani pemilik Farhan Snack Patebon, Sri Lestari pemilik Anget Seger Gemuh, Mei Anita pemilik Anita Kembang Goyang Kaliwungu, Siti Munawaroh pemilik d’Qiya Brownies Patebon, Yuli Hastuti Setyo pemilik Riifa Stik Bandeng Patebon, Mustagfiroh pemilik Rambak Citra Rasa Patebon,” imbuhnya.
Ia mengatakan bahwa MoU tersebut merupakan hasil dari “RAGAM SIMIKE” kolaborasi dengan program-program digitalisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kendal.
Dirinya berharap, dengan kemitraan nantinya potensi peluang investasi yang ada di Kendal khususnya dengan UMKM ini bisa lebih tersalurkan.
“Bisa membangun daya tarik dan daya saing investasi yang ada di Kendal,” harapnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan bahwa dalam pengelolaan investasi, pelaku usaha akan diberikan insentif salah satunya disyaratkan dengan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.
Menurutnya, hal tersebut perlu diimbangi dengan kualitas dan kapasitas UMKM Kabupaten Kendal yang mampu dan memiliki daya saing.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, sinergi antar OPD perlu dibangun. Sehingga pemberian insentif dan mekanisme kemitraan yg dilaksanakan oleh DPMPTSP dapat jauh berkembang,” ujarnya.
Dirinya berpesan kepada para pelaku UMKM agar setelah bermitra dapat meningkatkan lagi produk-produknya.
“Karena ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kendal melalui DPMPTSP Kendal untuk meningkatkan pendapatan keluarga dan juga mengurangi tingkat pengangguran,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)






























