SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga sampai saat ini belum menerapkan kebijakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama. Pasalnya, sampai saat ini peraturan pelaksanaan (PP) terkait UU KIA belum terbit.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo, menyatakan sejauh ini pemkot setempat masih menunggu PP terkait UU KIA. Karena itu, kebijakan yang diterapkan mengenai pekerja, utamanya pekerja wanita, sampai saat ini masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Saat ini kami masih menunggu peraturan pelaksanaan (PP) terkait UU tersebut. Kebijakan yang dilakukan saat ini masih menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya saat dihubungi pada Kamis, 20 Juni 2024.
Diketahui, Rancangan UU KIA pada Fase Fase Seribu Hari Pertama disahkan menjadi undang-undang pada 4 Juni 2024 lalu. UU KIA dinilai menjadi wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa yang akan datang.
Ada beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang tersebut. Di antaranya, pekerja wanita memiliki hak cuti tiga bulan pertama setelah melahirkan dan tiga bulan berikutnya jika dalam kondisi khusus. Pada satu hingga empat bulan pertama berhak mendapatkan gaji penuh.
Sementara itu, sejumlah pekerja wanita menyambut baik pengesahan UU KIA. Mereka berharap pemerintah bisa menerbitkan regulasi yang mengayomi dan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Sekarang ini, dalam melakukan rekrutmen hampir semua perusahaan menerapkan sistem kontrak. Saya berharap rekrutmen pekerja bisa seperti dulu. Kalau diterima sebagai karyawan tetap kan bisa mendapatkan hak pekerja secara penuh,” ujar Nursiah (30) seorang pekerja di salah satu pabrik di Salatiga.
Dia berharap, setelah UU KIA diterapkan perusahan bisa memberikan hak pekerja secara utuh apabila pekerja perempuan cuti melahirkan.
“Dengan sistem kontrak, kalau cuti melahirkan saya tidak mendapat upah. Saya berharap UU KIA segera diterapkan dan agar pekerja lebih terjamin,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)































