PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) menggelar pembinaan penyusunan dan pembaruan peraturan perusahaan (PP), Senin, 30 Juni 2025. Sebanyak 25 perusahaan mengikuti kegiatan ini yang berlangsung di Ruang Jawa Hokokai, Kantor Setda Kota Pekalongan.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya PP sebagai dasar hukum dalam hubungan industrial.
“PP ini sangat penting karena menjadi dasar dan acuan ketika terjadi permasalahan antara perusahaan dan karyawan. Kami berharap seluruh perusahaan segera menyusun PP, dan bagi yang sudah memiliki, agar melakukan evaluasi serta pembaruan minimal setiap dua tahun sesuai dengan perubahan kebijakan pusat,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan PP bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, namun juga sebagai alat untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Ia menambahkan, Pemkot Pekalongan tidak hanya mendorong tetapi juga siap mendampingi perusahaan dalam penyusunan maupun pembaruan PP melalui konsultasi dan saran teknis.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, mengungkapkan bahwa dari total 492 perusahaan di Kota Pekalongan, baru 142 perusahaan yang memiliki PP. Dari jumlah tersebut, sebagian besar belum melakukan pembaruan secara berkala.
“Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 108, pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib menyusun PP. Untuk itu, kami terus melakukan pembinaan melalui bimbingan teknis, konsultasi, hingga penyediaan Klinik Konsultasi di kantor kami,” terangnya.
Dalam kegiatan ini, Dinperinaker juga menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah guna memberikan pemahaman komprehensif kepada perusahaan peserta.
“Harapan kami, komunikasi antara pemerintah dan perusahaan makin efektif dan semua perusahaan bisa memanfaatkan fasilitasi ini secara optimal,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid

































