PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menjelaskan soal Dana Desa non-earmark tahun anggaran 2025 bagi 104 desa setempat yang hingga kini belum cair.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, mengatakan bahwa sejumlah desa yang Dana Desanya belum diterima bukan karena tidak cair, melainkan karena belum tersalur akibat perubahan kebijakan di tingkat pusat.
“Jadi gini, tahun 2025 ada 104 desa di Kabupaten Pekalongan yang dana desa non-earmark-nya tidak salur. Jadi bukan tidak cair. Semua desa sudah menyampaikan pengajuan penyaluran, tetapi dana desa non-earmark-nya ada 104 yang belum tersalur,” kata Agus saat ditemui di Stadion Bola Kedungwuni, Rabu, 7 Januari 2026.
Agus menegaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pemerintah desa karena seluruh persyaratan penyaluran telah dipenuhi.
“Kalau menurut kami, bukan kesalahan Desa. Karena desa sudah memenuhi syarat penyalurannya. Mungkin karena ada perubahan kebijakan yang tertuang di PMK, sehingga dana desa non-earmark itu memang tidak tersalur ke sekitar 104 desa tersebut,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan perbedaan antara Dana Desa earmark dan non-earmark. Menurutnya, perbedaan skema tersebut berpengaruh terhadap mekanisme penyaluran.
“Non-earmark itu dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Kalau yang earmark, itu kan sudah ditentukan, misalnya untuk BLT berapa persen, ketahanan pangan 20 persen, dan sebagainya. Kalau yang non-earmark, itu yang tidak disebutkan penggunaannya secara spesifik di PMK,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat dan kepala desa dapat menyikapi dinamika regulasi tersebut.
“Jadi kami berharap warga bisa menyikapi hal ini dengan arif dan bijaksana. Dengan adanya dinamika regulasi ini, kita bisa menyesuaikan,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid































