JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) muslim di lingkungan pemerintahan setempat mengalokasikan sebagian dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah konkret untuk meringankan beban warga kurang mampu.
“Lewat Gerakan Zakat di kalangan ASN yang beragama Islam ini kami berharap ASN dapat ikut berperan aktif untuk aksi atau gerakan tolong menolong kepada sesama warga masyarakat yang membutuhkan,” katanya di Jepara pada Rabu, 23 Juli 2025.
Ary menjelaskan bahwa TPP merupakan tunjangan yang diberikan kepada ASN di luar gaji pokok dan tunjangan lain, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memotivasi kerja.
“Jadi TPP diberikan oleh Pemkab kepada jajaran ASN sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja, prestasi dan kinerja pegawai. Tambahan penghasilan di luar gaji ini sangat tergantung pada kekuatan keuangan daerah,” jelasnya.
Hasil pengumpulan zakat dari ASN ini, lanjut Ary, nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang memerlukan. Bahkan, hasil zakat dari ASN ini juga akan diberikan kepada ASN yang memerlukan uluran tangan.
Ary pun berharap melalui Gerakan Zakat tersebut, ASN dapat menjadi pelopor untuk gerakan peduli sosial.
“ASN di Jepara sudah selayaknya bersyukur atas adanya TPP ini. Nah apa salahnya sebagai bentuk rasa syukur, ASN muslim mengalokasikan 2,5 persen TPP-nya untuk zakat atau sedekah. Karena tidak semua ASN berkecukupan, ada juga kelompok ASN yang perlu kita bantu,” katanya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid































