JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berkomitmen tidak akan mengeluarkan izin pendirian peternakan babi tanpa adanya restu dari para ulama dan tokoh agama.
Sikap tersebut diambil setelah adanya keputusan resmi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara, dalam Surat Keputusan Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025 yang merupakan intisari pemikiran unsur Syuriyah, Tanfidziyah, dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jepara, pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Surat keputusan PCNU ini turut ditandatangani oleh Rais Syuriah PCNU KH. Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH. Charis Rohman, dan Sekretaris KH. Ahmad Sahil. Tembusan surat juga dikirimkan kepada PBNU dan PWNU Jawa Tengah sebagai bagian dari koordinasi atas sikap resmi organisasi keagamaan terbesar di Jepara tersebut.
Taj Yasin Respons Rencana Pembangunan Peternakan Babi di Jepara
PCNU Jepara secara tegas merekomendasikan tiga hal penting kepada Pemkab Jepara yakni agar tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara, serta usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.
Selain itu, PCNU Jepara mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat masyarakat. Kemudian menyerukan agar pemerintah bekerja lebih kreatif dan sungguh-sungguh dalam menggali potensi daerah dari sumber-sumber yang halal dan legal.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyampaikan bahwa Pemkab Jepara membuka pintu untuk para investor yang ingin berinvestasi di Jepara. Namun, kata dia, ada aturan yang harus ditaati, termasuk restu dari para ulama dan tokoh agama, serta penerimaan masyarakat terkait investasi itu.
“Setiap keputusan kebijakan di Jepara, termasuk soal investasi, harus sejalan dengan dawuh kiai dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan lembaga pemerintahan yang berwenang mengeluarkan fatwa. Tanpa persetujuan dari MUI, NU, dan tokoh agama lainnya, izin tidak akan kami keluarkan,” katanya, usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin, 4 Agustus 2025.
Bupati mengataka bahwa sejak awal Pemkab Jepara telah memberikan syarat ketat kepada investor peternakan babi, yaitu harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
“Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2-3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp300 ribu per ekor dan juga CSR,” ungkapnya.
Dia menegaskan, tingginya potensi pendapatan retribusi maupun besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama Pemkab Jepara jika hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
“Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” tandasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa


































