DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memastikan tidak akan menaikkan pajak daerah meskipun terjadi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Demak Eisti’anah saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Demak di Hotel Amantis, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menegaskan kebijakan fiskal daerah tetap diarahkan agar tidak memberatkan masyarakat.
“Di Demak tidak ada kenaikan pajak. Walaupun TKD dari pusat berkurang, kami tidak menaikkan pajak yang sudah ada,” ujar Eisti’anah.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan warga.
Pada kesempatan tersebut, Eisti’anah juga menyampaikan apresiasi terhadap peran MUI Kabupaten Demak yang dinilai konsisten bersinergi dengan pemerintah daerah selama lima tahun terakhir.
Ia berharap kolaborasi tersebut terus berlanjut dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia menilai keberadaan ulama memiliki posisi strategis dalam memberikan nasihat dan masukan kepada pemerintah, terutama terkait kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
“Peran ulama sangat penting sebagai pemberi nasihat. Kami berharap MUI terus mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Eisti’anah juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Demak. Menurutnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi wadah strategis dalam menjaga harmoni antarumat dan antarorganisasi keagamaan.
Ia menambahkan, komunikasi antara Pemkab Demak dan MUI selama ini berjalan intensif. Setiap persoalan sosial yang muncul di masyarakat, pemerintah daerah kerap meminta pandangan dan nasihat MUI sebelum mengambil langkah kebijakan.
Sementara itu, Sekretaris MUI Provinsi Jawa Tengah, Muhyidin, mengingatkan agar kebijakan perpajakan dijalankan berdasarkan prinsip keadilan sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI tahun 2025.
Ia menegaskan pajak tidak boleh membebani kebutuhan pokok masyarakat dan tidak dikenakan secara berulang pada rumah tinggal nonkomersial, terutama yang dihuni masyarakat kecil dan kaum dhuafa.
“Pajak harus dikelola secara adil, menyasar harta produktif, serta dikelola secara amanah dan transparan demi kemaslahatan umum,” ujarnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid































