DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat menjanjikan pencairan tunjangan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Januari 2026.
Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengatakan proses pencairan tunjangan saat ini masih berjalan dan ditargetkan rampung sebelum akhir bulan.
“Pencairan yang tertunda sekarang sedang berproses, sebagaimana disampaikan pak ketua (Ketua DPRD Demak), sebelum Januari selesai. InsyaAllah sudah bisa kita cairkan sebagaimana hak mereka,” katanya saat ditemui dikantornya, Kamis, 8 Januari 2026.
Haris menjelaskan keterlambatan pencairan tunjangan disebabkan anggaran dari pemerintah pusat baru masuk ke kas daerah pada akhir Desember 2025, sehingga membuat proses administrasi tidak dapat langsung dilakukan.
“Secara real, itu memang turunnya menurut BPKAD masuk ke kas Demak di tanggal 29 atau 30 Desember, sehingga tidak mungkin langsung diproses. Perlu ada validasi administrasi dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, Haris menanggapi persoalan puluhan guru PAI non-ASN yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun belum menerima tunjangan bulanan dari Kementerian Agama.
Menurutnya, hal tersebut masih terkendala regulasi karena belum adanya tanda tangan kepala sekolah dan pengesahan dari Dinas Pendidikan.
Terkait persoalan itu, pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan bersama tim di tingkat pemerintah kabupaten.
“Kalau untuk SE Menpan dan SE Sekda atas penyampaian kemarin nanti kita akan diskusikan lebih lanjut lagi dengan tim kabupaten,” ungkapnya.
Ia menegaskan, implementasi regulasi yang ada membutuhkan kajian mendalam dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Pemkab Demak.
“Kalau regulasi yang sudah ada, menurut SE kita harus bicarakan lebih dalam secara implementasinya atas proses itu, sehingga kami butuh waktu untuk bisa bicara dengan bagian hukum, inspektorat, keuangan tersendiri, dan BPKSDM, itu yang bisa dilakukan Dinas Pendidikan secara wewenangnya,” terangnya.
Haris meminta para guru PAI non-ASN yang belum menerima tunjangan agar bersabar karena proses validasi masih berlangsung.
“Karena ini proses dari pusat, kemudian butuh validasi. Maka yang pertama sabar, karena apapun dari sisi peraturan kan kami harus tegakkan, kalau validasi kok tidak berhak kok dikasih tidak mungkin, makannya perlu divalidasi di situ,” tutupnya.
Sebelumnya, puluhan guru yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mendatangi kantor DPRD Demak untuk melakukan audiensi terkait belum cairnya gaji ke-13 dan THR 2025 bagi guru PAI ASN. Selain itu, sekitar 50 guru yang telah lulus PPG juga belum menerima tunjangan akibat kendala regulasi.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Demak meminta pemerintah daerah melalui Dindikbud segera mencairkan hak-hak para guru. Tercatat, sedikitnya 200 guru PAI ASN di Kabupaten Demak hingga kini belum menerima gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 2025.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid






























