SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sejumlah pedagang di Terminal Tamansari, Kota Salatiga, menyatakan keberatan atas kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) yang mematok tarif sewa kios jutaan rupiah per tahun dengan sistem dibayar dimuka.
Pedagang menilai kebijakan tersebut sangat berat karena kondisi usaha di Terminal Tamansari sedang lesu akibat minimnya pengunjung.
Perwakilan Paguyuban Pedagang Terminal Tamansari, Kiki Widya Ningsih, mengatakan kebijakan itu disampaikan dalam pertemuan pada 9 Desember 2025. Namun, menurutnya, pedagang tidak pernah dilibatkan dalam penentuan besaran tarif sewa.
“Kami tidak pernah diajak berembuk. Tahu-tahu keluar aturan dan sewa kios harus dibayar pada bulan Januari,” kata Kiki, Rabu, 29 Januari 2026.
Kiki menjelaskan bahwa tarif sewa kios Terminal Tamansari terbagi dalam tiga kategori. Untuk kios bagian depan ditetapkan sekitar Rp8.085.000 per tahun, kios bagian belakang Rp3.015.000 per tahun. Sedangkan kategori lainnya sekitar Rp2.400.000 per tahun, bergantung pada lokasi kios.
Menurut Kiki, besaran tarif sewa kios tersebut dianggap tidak sebanding dengan kondisi terminal yang saat ini sepi aktivitas.
“Kalau kondisi ramai mungkin pedagang masih bisa. Tapi sekarang sepi, pengunjung sedikit,” ucapnya.
Kiki menyebut, sepinya pengunjung berdampak langsung pada keberlangsungan usaha pedagang. Kondisi itu membuat sejumlah pemilik kios memilih menyewakan lapaknya kepada pihak lain.
Dari total 62 kios, imbuh Kiki, tidak semuanya digunakan untuk berjualan. Ada pedagang yang bertahan, ada yang menyewakan kembali kiosnya, dan tidak sedikit yang dibiarkan kosong.
“Belakang tuh rata-rata kosong. Bagian depan juga ada yang dikosongkan karena memang tidak laku,” terangnya.
Selain soal nominal sewa, paguyuban pedagang juga menyoroti sistem pembayaran tahunan yang harus dilakukan di awal. Hal itu dianggap lebih berat dibanding sistem retribusi harian yang pernah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Kiki, pada 2018 masih diterapkan retribusi harian dan biaya perpanjangan kios tahunan. Namun setelah 2024, tidak ada lagi perpanjangan kios, dan retribusi harian juga tidak diberlakukan.
“Dulu retribusi harian sekitar Rp4.500 sampai Rp5.500 dan perpanjangan tahunan terakhir sekitar Rp1 juta. Sekarang langsung jutaan,” ujarnya.
Paguyuban pedagang pun meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang, disesuaikan dengan kemampuan pedagang, serta mengutamakan pedagang lama yang telah lama berjualan di kawasan terminal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Guntur Junanto menegaskan penerapan sewa kios Terminal Tamansari merupakan pelaksanaan amanat regulasi.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2025 mengenai petunjuk pelaksanaan penatausahaan pajak dan retribusi daerah.
“Kios Taman Sari, ketentuan sewa sudah diatur di dalam Perda. Kami hanya menjalankan amanat regulasi tersebut,” kata Guntur.
Ia mengatakan, besaran tarif sewa kios tidak bisa diturunkan karena sudah ditetapkan di Perda.
“Itu yang harus kami laksanakan,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa































