KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal sosialisasikan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) kepada para pelaku jasa rumah kos, di salah satu rumah makan di Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kamis 29 Januari 2026.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. Dengan narasumber dari anggota DPRD Kendal, Komisi B Suwardi, Annurochim dan Muhammad Arif Abidin, anggota Komisi C, Supriyanto.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab menjelaskan, pajak perhotelan dan rumah kos menjadi salah satu potensi yang bisa dimaksimalkan untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah.
Terlebih dengan berkembangnya Kawasan Industri Kendal (KIK) saat ini juga menciptakan kebutuhan hunian sementara atau rumah kos yang tinggi bagi puluhan ribu karyawan yang bekerja di KIK.
“Jadi hari ini kita sosialisasi pajak PBJT termasuk perhotelan yang didalamnya masuk kos-kosan. Dan ini kita lakukan di Kaliwungu yang sangat potensial dengan kos-kosan karena ada KIK,” ujar Kepala Bapenda Kendal.
Disampaikan Wahab, subjek pajak kos-kosan ini adalah penghuni kos, dengan penarikan pajak sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia jasa kos-kosan.
“Tarifnya 10 persen dan dibayar hanya laku saja. Misalnya ada yang punya kos-kosan 10 tapi yang ada penghuninya cuma 4 kamar ya yang dibayarkan itu yang 4. Dan yang membayar itu adalah penyewa kos, kemudia pemilik kos yang menarik pajak dan menyetorkan ke Bapenda,” terang Abdul Wahab.
Wahab menegaskan sosialisasi pajak kos-kosan ini menjadi upaya Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pemilik usaha mengenai peraturan, mekanisme pembayaran, dan kewajiban perpajakan.
“Kami memahami kalau ada masyarakat yang kaget. Tapi karena memang kewajiban perpajakan ini harus disosialisasikan,” tukasnya.
Dia menambahkan, setelah sosialisasi ini pemilik rumah kos mulai dapat membayarkan pajak PBJT bulan Januari yang sudah bisa dibayarkan pada bulan Februari 2026.
“Harapannya setelah sosialisasi ini masyarakat bisa taat membayar pajak dan kami siap membantu manakala ada kesulitan di lapangan. Alhamdulillah pembayaran pajak di Kendal ini semuanya sudah bisa dilakukan online,” tambahnya.
Anggota Komisi B DPRD Kendal, Suwardi mengatakan, sosialisasi ini bisa menjadi upaya untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dengan para pelaku usaha rumah kos.
“Kemarin kan informasinya simpang siur. Jadi perlu disosialisasikan oleh Bapenda. Ini tujuannya adalah saling sinergi tetapi tidak memberatkan,” kata Suwardi.
Ia mengajak seluruh masyarakat agar taat membayar pajak karena pendapatan pajak daerah ini juga akan dikembalikan kepada maayarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“TKD kita berkurang banyak jadi harus menggali potensi yang ada. Tapi jangan sampai kita menggali namun mematikan. Harapannya usaha kos-kosan berkembang dan pajaknya juga berjalan,” tandasnya.
Salah seorang pelaku usaha rumah kos Muji warga Kumpulrejo mengaku kaget terkait mulai diberlakukan pajak kos-kosan ini. Tetapi sebagai warga Indonesia dirinya akan tetap mematuhi dan mentaati aturan tersebut.
“Ya agak kaget dan baru tahu setelah disosialisasikan. Tapi sebagai warga negara yang baik InsyaAllah saya akan taat membayar pajak,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar S
































