SEMARANG, Lingkarjateng.id – Oknum anggota Polda Jawa Tengah yang diduga main pinjol serta main perempuan kini menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) dan segera menjalani sidang etik.
Anggota Polda Jateng tersebut yakni Bripda Bagus Yoga Ardian, yang merupakan anggota ditsamapta.
Kasus Bripda Bagus terungkap usai pemilik akun media sosial X @viralinae mengunggah identitas lengkap Bripda Bagus dan modusnya.
Menurut akun tersebut, tujuan Bripda Bagus menjalin hubungan dengan banyak perempuan adalah untuk meminta bantuan melunasi utang-utangnya di sejumlah layanan pinjaman online (pinjol).
Salah satu korban yang berani mengungkapkan kasus dan berencana melaporkan perbuatan Bripda Bagus justru mendapat ancaman. Bripda Bagus diduga mengancam dengan menyatakan bahwa laporan itu tak akan diproses jika tidak disertai uang.
Akibat perbuatannya, Polda Jateng kini menerapkan penempatan khusus selama 30 hari terhadap Bripda Bagus untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Selama patsus, Bripda Bagus juga ditahan sembari menunggu proses pemberkasan untuk sidang kode etik oleh Propam Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa sejauh ini belum ada korban yang melapor atas pelanggaran yang dilakukan Bripda Bagus.
Selama masa patsus, Polda Jateng juga melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Bagus untuk mengecek kinerjanya.
“Kita juga melihat track record, kinerja yang bersangkutan, dalam satu tahun terakhir,” terangnya.
Adapun sidang kode etik kasus Bripda Bagus segera dilaksanakan.
“Karena ini menjadi atensi pimpinan,” sambungnya.
Ketika ditanya terkait tingkat pelanggaran kodes etik, Artanto enggan berkomentar banyak. Ia menyebut sanksi pelanggaran dan tingkat pelanggaran Bripda Bagus akan diputuskan hakim dalam persidangan etik.
Ia menyebut polisi masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban.
“Komunikasi antara oknum dan wanita yang dikenal sudah lama. Ini sedang dilakukan pendalaman terhadap korban-korbannya,” jelasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S






























