PATI, Lingkarjateng.id – Pelayanan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Kabupaten Pati belum berjalan maksimal. Banyak pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS-RBA yang mandek, karena baru satu wilayah yang masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada sistem OSS-RBA, yakni Kecamatan Batangan.
Sebagaimana diketahui, RDTR berisi rencana terperinci mengenai penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Peraturan zonasi inilah yang menentukan apakah suatu lokasi dapat digunakan untuk kegiatan usaha tertentu atau tidak.
Menanggapi hal itu, Kadis DPMPTSP Kabupaten Pati, Sutikno Edi mengatakan, pelayanan izin berusaha saat ini sudah melalui sistem terpadu. Terlebih dengan adanya PP 28 tentang Penyelenggaraan. Kendala ini akibat adanya migrasi sistem dengan adanya OSS-RBA, dan masih ada penyesuaian sistem sampai saat ini.
“Saat ini pengurusan perijinan yang bisa dilayani adalah usaha perorangan yang berisiko rendah,” ungkapnya, Kamis, 04 September 2025 usai rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati di Kantor MPP Pati.
Menurut laporan dari bagian pelayanan, tampilan di OSS RBA mengalami perubahan hampir setiap hari. Saat ini, jenis perizinan yang sudah dapat diproses melalui aplikasi tersebut baru sebatas izin usaha perorangan.
“Kenyataannya, kendala seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati saja melainkan secara nasional. Di Klaten, Purworejo dan lainnya juga sama. Bahkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengeluhkan hal yang sama,” ungkapnya.
Kepala DPMPTSP Pati melanjutkan, pada Selasa, 09 Desember 2025 ada FGD terkait sinkronisasi perizinan berusaha di Kabupaten Sukoharjo. Pada kesempatan ini, pihaknya berjanji akan menyampaikan kendala yang sedang terjadi terkait pelayanan pengurusan izin usaha di OSS-RBA.
“Semoga, kondisi ini bisa segera selesai dan masyarakat bisa mengurus perizinan berusaha lebih mudah,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Suparno, menjelaskan bahwa saat ini setiap masyarakat yang ingin mendirikan usaha dengan tingkat risiko tertentu wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB sendiri merupakan bentuk penyederhanaan dari berbagai dokumen perizinan lama, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang di dalamnya sudah memuat berbagai kelengkapan yang diperlukan untuk kegiatan usaha.
“Ijinnya langsung ke pemerintah pusat melalui OSS RBA. Tetapi, saat ini memang masih ada kendala dalam penerbitan NIB,” jelasnya
Saat ini lanjut Suparno, pendaftaran usaha baru yang menggunakan OSS-RBA masih ada kendala pada penginputan RDTR. Sebab, untuk Kabupaten Pati wilayah yang sudah terintegrasi dengan OSS-RBA baru Kecamatan Batangan.
“Meski demikian, kendala serupa juga pasti dialami oleh wilayah lainnya di seluruh Indonesia,” katanya yakin.
Sebab, penyusunan materi teknis, pelaksanaan kebijakan, dan koordinasi terkait penataan ruang di wilayah adalah DPUTR sebagai penanggung jawab penyedia materi teknis dan peta dasar yang diperlukan untuk penyusunan RDTR.
Dalam waktu dekat, lanjut Suparno, penyusunan RDTR akan berlangsung di Kecamatan Margorejo dan Kecamatan Pati.
“Pembuatan RDTR sendiri masih terkendala pada pendanaan juga. Sesuai peraturan daerah Kabupaten Pati RDTR dilakukan peninjauan setiap 5 tahun sekali,” ungkapnya.
Sekadar informasi, imbuh Suparno, survei lokasi usaha memang sudah tidak lagi dilakukan secara manual oleh petugas ke lokasi. Saat ini, dalam proses pengurusan NIB tidak dibutuhkan survei lapangan karena hal tersebut telah terwakili melalui formulir yang memuat ketentuan tata ruang, yaitu RDTR.
Sistem OSS-RBA disesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2025 (penyempurnaan dari PP No. 5 Tahun 2021) melalui perbaikan perizinan berbasis risiko, penguatan integrasi sistem, perluasan cakupan sektor, serta penegasan kewajiban pemenuhan perizinan dasar. Perubahan ini juga mencakup digitalisasi pengawasan, mekanisme sanksi yang lebih jelas dan berjenjang, serta berbagai kemudahan baru bagi investasi asing.
Dengan demikian, izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tidak perlu diurus untuk keperluan izin usaha.
“Intinya, sistem OSS-RBA ini menyederhanakan rentetan perizinan dengan adanya NIB,” tutup dia.
Jurnalis: Ibnu Munthaha




























