SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polemik penerapan royalti musik kembali mencuat, kali ini melibatkan perusahaan otobus (PO) baik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun bus pariwisata. Para pengusaha bus yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang menyatakan keberatan apabila bus pariwisata dikenakan pungutan royalti.
Ketua Organda Kota Semarang, Bambang Pranoto Purnomo, menegaskan bahwa bus bukanlah pelaku hiburan, melainkan hanya memutar musik dari platform digital seperti YouTube. Oleh karena itu, menurutnya kebijakan penerapan royalti harus disikapi dengan bijak oleh pemerintah, khususnya Dinas Pariwisata.
“Bus pariwisata melayani masyarakat di bidang wisata. Musik yang diputar hanyalah bagian dari pelayanan, bukan pertunjukan hiburan. Apakah ini juga masuk kategori yang dikenai royalti?” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Bambang meminta agar pemerintah terlebih dahulu memberikan sosialisasi yang jelas, mulai dari skema pemungutan, mekanisme, hingga aturan yang berlaku. Hal ini penting agar para pengusaha benar-benar memahami kewajiban yang harus dipenuhi.
Ia menilai, bila kebijakan ini diterapkan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan, dikhawatirkan pengusaha bus pariwisata justru terancam tidak dapat beroperasi.
“Kalau sampai teman-teman takut dan tidak beroperasi karena royalti, ini akan sangat ironis. Padahal bus pariwisata bagian dari program pemerintah untuk menggeliatkan ekonomi, termasuk UMKM,” tegasnya.
Di Kota Semarang, tercatat ada sekitar 500 unit bus pariwisata yang melayani perjalanan destinasi wisata. Namun hingga kini, menurut dia, belum pernah ada pemberitahuan resmi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait penerapan royalti.
“Belum pernah Organda disentuh soal ini. Kalau mau diterapkan, harus ada duduk bersama. Kami ingin tahu rinciannya. Karena kami bukan penyelenggara konser atau pelaku industri musik. Jadi jangan disamaratakan,” imbuh Bambang.
Untuk itu, Organda mengimbau para pengusaha bus pariwisata tetap beroperasi seperti biasa sembari menunggu keputusan yang sedang digodok di DPR RI.
“Selama belum ada aturan jelas, silakan saja tetap memutar musik. Apalagi yang diputar dari platform seperti YouTube, di mana sebenarnya pihak platform itu sudah membayar lisensi,” tandasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S




























