PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu Kota Pekalongan mendapat masa perpanjangan enam bulan hingga pertengahan 2026.
Perpanjangan masa operasional TPA Degayu disetujui Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, setelah melalui proses audiensi antara Pemkot, Kementerian LH, dan anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, mengatakan kebijakan Menteri LH memberi ruang bagi pemkot untuk menyelesaikan pembangunan sarana pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, permohonan perpanjangan operasional TPA Degayu disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Bapak Hanif Faisol Nurofiq. Ini hasil dari pertemuan kami bersama Anggota Komisi VI DPR RI, Bapak Rizal Bawazier, pada 14 Oktober lalu,” jelas Balgis, Rabu, 29 Oktober 2025.
Pembuangan Sampah Terbuka di TPA Degayu Pekalongan akan Disetop
Balgis menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan operasional TPA Degayu karena pemkot masih menyelesaikan sejumlah fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), TPS-3R, serta bank sampah di beberapa wilayah.
“Kami butuh waktu tambahan karena dari sisi infrastruktur dan anggaran belum sepenuhnya siap. Harapannya, menjelang Ramadhan dan Lebaran nanti, Kota Pekalongan tetap bersih,” ujarnya.
Tambahan waktu tersebut akan dimanfaatkan untuk percepatan penyelesaian masalah sampah di Kota Pekalongan.
“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Kementerian LH dan Kementerian PU agar pengelolaan sampah sesuai arah kebijakan nasional,” tegasnya.
Ia mengapresiasi dukungan dari pemerintah pusat. Kementerian LH, kata dia, rutin mengirimkan tim pendamping untuk melakukan evaluasi lapangan, sementara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantu pembangunan TPS-3R di berbagai kelurahan.
“Selama tiga tahun terakhir, kita sudah mendapat bantuan pembangunan TPS-3R di Bugisan, Panjang Wetan, dan Pringrejo. Tahun ini, pembangunan dilanjutkan di Banyurip, Krapyak, Poncol, Medono, Klego, Buaran Kradenan, dan Kalibaros,” terangnya.
Setelah pembangunan rampung, operasional TPS-3R akan ditanggung melalui APBD. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif memilah sampah dari rumah.
“Pemilahan sejak dari dapur bisa mengurangi hingga 60 persen volume sampah yang masuk ke TPA Degayu,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa

































