SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan adanya sejumlah keluhan warga terkait pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di tiga kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yakni Samsat Tegal, Samsat Hanoman Semarang, dan Samsat Banyumanik Semarang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait indikasi masalah dalam pelayanan pemutihan pajak kendaraan, mulai dari sikap petugas yang kurang proaktif hingga dugaan permintaan uang.
Di Samsat Tegal, sejumlah warga mengeluhkan layanan informasi yang tidak memadai, terutama saat proses pembayaran pajak balik nama kendaraan.
“Petugas di loket informasi tidak memberikan penjelasan yang mencerahkan. Penjelasannya terkesan membingungkan dan tidak proaktif,” ungkap Farida di Semarang pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa perlu ada perbaikan pada standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya menyosialisasikan bahwa proses cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya.
Sementara itu, di Samsat Banyumanik Semarang, Ombudsman menemukan petugas tidak berada di tempat saat warga ingin menanyakan alur pemutihan pajak.
“Petugas belum standby di loket informasi, padahal masyarakat banyak yang ingin mendapat kejelasan terkait pemutihan pajak,” kata Farida.
Meski secara umum pelayanannya dinilai masih baik, ketidakhadiran petugas di saat penting menjadi catatan serius.
Kasus berbeda muncul di Samsat Hanoman Semarang, di mana warga melaporkan secara informal adanya permintaan uang dari petugas. Namun, karena ketakutan, pelapor enggan membuat laporan resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.
“Warga hanya menyampaikan informasi awal. Untuk dugaan pungli belum ada laporan spesifik, tapi kami tetap akan menelusuri lebih lanjut,” ujar Farida.
Menanggapi temuan itu, Ombudsman Jateng meminta ketiga kantor Samsat tersebut segera memperbaiki layanan dasar pemutihan pajak kendaraan bermotor, terutama dalam hal transparansi informasi kepada masyarakat.
“Penyebarluasan informasi pemutihan pajak harus dilakukan secara jelas dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan ataupun kecurigaan dari masyarakat,” pungkas Farida.
Jurnalis : Rizky Syahrul Al-Fath
Editor : Rosyid






























