KUDUS, Lingkarjateng.id – Oknum anggota DPRD Kabupaten Kudus diduga terjerat perjudian jenis domino. Tersangka berinisial S diamankan Kepolisian Resor Kudus bersama empat orang lainnya.
Praktik perjudian terjadi di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus yang berhasil dibongkar Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus. Lima pelaku diamankan, termasuk seorang oknum anggota DPRD Kudus berinisial S.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kerap berlangsung hingga larut malam di lokasi tersebut.
Laporan disampaikan melalui kanal Lapor Pak Kapolres dan media sosial, lalu ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran kepolisian.
Menurut keterangan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan itu lokasinya di sebelah warung kopi.
Beradasarkan keterangan warga sekitar dan para saksi, lokasi tersebut sering dijadikan ajang perjudian jenis domino. Termasuk tersangka S yang merupakan anggota DPRD Kudus aktif disebut juga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Kini kelima tersangka telah ditahan beserta barang bukti yang disita di antaranya satu set kartu domino, tiga set cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas, serta uang tunai sebesar Rp1.025.000 yang diduga sebagai taruhan.
Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, subsider Pasal 303 bis, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin, 21 Juli 2025.
Pihaknya kembali menyatakan komitmennya menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat publik, tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengungkap bahwa penggerebekan di Karangrowo bukan satu-satunya.
Pada hari yang sama, Polres Kudus juga membongkar tiga lokasi perjudian lain di wilayah berbeda. Hal ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat.
AKBP Heru juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum.
“Kami mengajak warga terus berpartisipasi. Laporkan setiap tindak kejahatan. Semua laporan pasti kami tindaklanjuti secara profesional,” ucapnya.
Ia pun mengimbau warga untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun demi menjaga marwah dan ketertiban masyarakat.
“Kita ciptakan Kudus yang bersih, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.
Jurnalis: Ant/Fahtur Rohman
Editor: Sekar S






























