• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Mei 28, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    Netralitas ASN Kendal Diperkuat Hadapi Pemilu 2024

    Netralitas ASN Kendal Diperkuat Hadapi Pemilu 2024

    Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Manfaatkan Medsos, OPD Pemkot Salatiga Diwajibkan Respons Cepat Aduan Warga

    Alokasi Kursi DPRD Blora Dapil 3 Pemilu 2024 Ditambah, Ini Alasannya

    Alokasi Kursi DPRD Blora Dapil 3 Pemilu 2024 Ditambah, Ini Alasannya

    Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto. (Dok. Humas Pemkab Kendal/Lingkarjateng.id)

    5 Posisi Kepala Dinas Masih Kosong, Bupati Kendal segera Buka Lelang Jabatan

    Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Survei Pilkada Jateng 2024, Elektabilitas Mbak Ita Bukan Favorit Anak Muda

    Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro. (Dok. Humas Pemkab Pati/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Pati Tunjuk 21 Desa Antikorupsi, Salah Satunya Kutoharjo

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    Netralitas ASN Kendal Diperkuat Hadapi Pemilu 2024

    Netralitas ASN Kendal Diperkuat Hadapi Pemilu 2024

    Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Manfaatkan Medsos, OPD Pemkot Salatiga Diwajibkan Respons Cepat Aduan Warga

    Alokasi Kursi DPRD Blora Dapil 3 Pemilu 2024 Ditambah, Ini Alasannya

    Alokasi Kursi DPRD Blora Dapil 3 Pemilu 2024 Ditambah, Ini Alasannya

    Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto. (Dok. Humas Pemkab Kendal/Lingkarjateng.id)

    5 Posisi Kepala Dinas Masih Kosong, Bupati Kendal segera Buka Lelang Jabatan

    Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Survei Pilkada Jateng 2024, Elektabilitas Mbak Ita Bukan Favorit Anak Muda

    Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro. (Dok. Humas Pemkab Pati/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Pati Tunjuk 21 Desa Antikorupsi, Salah Satunya Kutoharjo

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Yosep Parera Sebut Perda Nomor 5 Tahun 2014 Bertentangan Pancasila

September 21, 2022
in News, Hukum dan Kriminal, Semarang Hari Ini
GENCAR: Dinas Sosial Kota Semarang saat memberikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 di Kota Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

GENCAR: Dinas Sosial Kota Semarang saat memberikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 di Kota Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

369
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Rumah Pancasila merespons aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang soal Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang sanksi bagi masyarakat memberikan uang dan barang dikenai denda 1 juta dan pidana 3 bulan penjara.

Ketua Rumah Pancasila, Yosep Parera mengatakan bahwa perda tersebut bertentangan dengan Pancasila bahkan dinilai melanggar aturan perundang-undangan. 

Menurutnya, setiap aturan yang dibuat oleh pemerintah harus berdasarkan landasan Pancasila dan UUD 1945.

“Kalau berdasarkan Pancasila maka cara kita itu adalah cara kita bertuhan. Setiap orang yang bertuhan itu melalui kitab suci masing-masing perintahnya adalah menolong semua makhluk ciptaan Tuhan. Maka itu hak privat yang tidak boleh dimasuki oleh negara,” ungkapnya pada Selasa, 20 September 2022.

Ia menganggap perda tersebut kurang etis dilakukan. Pasalnya bagi masyarakat yang memberikan atau menyisihkan sebagian kepada orang tak mampu, menurutnya, adalah hak mereka. Bahkan, negara pun tidak berhak untuk melarang.

“Tidak ada hak negara melarangnya. Nah itu kalau kita berbicara hukum itu sudah hak saya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, jika ada orang yang lapar dan dibiarkan itu bertentangan dengan Pancasila.

“Kalau saya nggak beri dia makan minum berarti saya nggak bertuhan dan bertentangan dengan Pancasila. Kalau saya kasih kenapa orang harus hukum saya. Lha saya berbuat baik kok, itu perintah agama,” terangnya.

Lebih jauh ia meminta Perda tersebut untuk segera dihapus. Hal itu menyusul adanya penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang bakal dilaksanakan awal bulan Oktober. 

“Perda tersebut harus dihapus,” ujarnya.

Jika memang pemerintah ingin menertibkan, seharusnya yang ditangkap dan dibina adalah pengemis, bukan para pemberi yang disanksi. 

“Kalau pengemis ganggu ya tangkap mereka, dibina mereka. Jangan kemudian yang memberi disanksi denda dan kurungan, ‘kan bodoh itu namanya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yosep Parera menyatakan akan melakukan protes mengenai aturan tersebut. Pihaknya akan menggandeng wartawan dan mahasiswa untuk memberikan uang dan makanan kepada orang dipinggir jalan pada Jumat depan.

Hal itu sebagai bentuk kritik terhadap aturan pemerintah. Bagi-bagi uang dan makanan rencananya diawali titik kumpul rumah Pancasila, kemudian dilanjutkan berbagi-bagi hingga menuju depan Balai Kota Semarang

“Kami baru saja melakukan pelanggaran terhadap Perda, bagi-bagi uang kepada masyarakat karena kami pancasilais dan orang yang bertuhan,” imbuhnya.

Ia mengatakan jika pemerintah menangkap dan memberikan sanksi terhadap aksi mereka, dirinya menyebut mereka adalah setan dan anak buah Dajjal.

“Nah kalau ternyata kami ditangkap dan diproses berarti yang nangkap itu Dajjal dan anak buahnya. Hanya setan yang melarang. Kita membantu ciptaannya tuhan, hanya setan yang melarang,” ucapnya.

Ia berpesan kepada pihak yang membuat perda sebelum membuatnya perlu memahami Pancasila dan UUD 1945.

Mengenai maraknya pengemis di Kota Semarang, lanjut dia, merupakan kesalahan pemerintah karena tidak bisa memberikan makanan, sehingga melakukan aktivitas sebagai pengemis. Bahkan ia menyebut yang seharusnya dimasukkan ke penjara ialah pemerintah sendiri.

“Yang buat salah itu pemerintah, masyarakat yang ngasih uang kok malah ditangkap. Jadi lucu kebijakan pemerintah. Saya nggak setuju dengan perda tersebut,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Tags: Dinas Sosialpemkot semarangPGOTrazia pengemisrumah PancasilaYosep Parera
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Post Terkait

ILUSTRASI: Peserta ajang pemilihan Denok Kenang Semarang tahun 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Finalis Denok Kenang 2023 Diajak Bangkitkan Wisata Semarang

Mei 10, 2023
MERIAH: Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (keempat dari kiri) ikut joget semarangan dalam puncak peringatan HUT ke-476 Kota Semarang di Halaman Balaikota, pada Selasa, 2 Mei 2023. (Koran Lingkar/Lingkarjateng.id)

Peringati HUT ke-476, Pemkot Kenalkan Kuliner dan Budaya Semarangan

Mei 3, 2023
SEREMONI: Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu bersama jajaran OPD saat apel di Halaman Balai Kota Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

HUT ke-476 Kota Semarang, Warga Bakal Disuguhkan Pentas Seni Gratis

April 28, 2023
ILUSTRASI: Warga tampak antusias saat takbir keliling di jalan-jalan protokol. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Warga Kota Semarang Diperbolehkan Gelar Takbir Keliling, Ini Syaratnya

April 19, 2023
Load More

Post Terbaru

Bupati Sumarni Imbau Kades se-Grobogan Kreatif Kelola Potensi Wilayah

Bupati Sumarni Imbau Kades se-Grobogan Kreatif Kelola Potensi Wilayah

Mei 27, 2023
Cegah Krisis Air Bersih, Pemkab Batang Siapkan Langkah Strategis

Cegah Krisis Air Bersih, Pemkab Batang Siapkan Langkah Strategis

Mei 27, 2023
Polres Kendal Gencarkan Patroli Cegah Balap Liar

Polres Kendal Gencarkan Patroli Cegah Balap Liar

Mei 27, 2023
MENERJANG BANJIR: Sepeda motor nampak menerjang banjir rob di Tambaklorok Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

Rob Menahun, Warga Tambaklorok Kota Semarang Pertanyakan Kelanjutan Proyek Sheet Pile

Mei 27, 2023

Popular Post

  • PENGAJIAN: Kiai Anwar Zahid ikut meluruskan isu mobil dinas Bulati Blora yang dipakai antar jemput LC saat pengajian halal bi halal di Desa Ketileng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada Selasa, 23 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    K.H. Achmad Anwar Zahid Turun Gunung Luruskan Isu Mobil Dinas Bupati Blora yang Dipakai Antar Jemput LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora Akhirnya Pilih Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bayi 3 Bulan Asal Dukuh Kauman Pati Ditemukan Tewas, Ternyata Dibuang Ayahnya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perekrutan Oknum Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora Dinilai Langgar PP 48/2005 dan PP 49/2018

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Laporan Direktur BPE Blora yang Diduga Tutupi Kasus Ledok Bocor ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Feed Berita Nasional

  • Kecamatan Tugu bakal Dikembangkan Jadi Kawasan Investasi Baru di Semarang
  • BKKBN Jateng Ajak Jurnalis Kampanye Berantas Stunting
  • Pilpres 2024, Akademisi Nilai Prabowo-Erick Thohir Kombinasi Lengkap
  • Elektabilitas Erick Thohir Dinilai Buka Peluang Pinangan Parpol Jadi Cawapres
  • Polri Diminta Usut Indikasi Aliran Dana Pemilu 2024 dari Jaringan Narkotika
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

Go to mobile version