SEMARANG, Lingkarjateng.id – Tuntutan para demonstran agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris yang memberikan pernyataan jika bupati sebelum Tamzil mendapat aliran dana 5 persen fee proyek dinilai sebagai kesaksian palsu jika yang bersangkutan tak dapat membuktikan.
Menurut Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Theodorus Yosep Parera menyatakan kesaksian palsu harus dibuktikan di ranah pengadilan.
Kesaksian palsu, kata pria yang akrab disapa Bang Yos ini, harus dilakukan dalam mekanisme persidangan dan tidak boleh dilakukan di luar persidangan.
“Kesaksian palsu itu yang menentukan bukan kita, yang menentukan hakim dalam mekanisme persidangan,” terangnya.
Ia menegaskan, kesaksian yang tidak dibawa ke pengadilan tidak dikategorikan dengan kesaksian palsu. Kesaksian palsu dilakukan dalam proses persidangan. Jika saksi masih nekat memberikan kesaksian palsunya dan hakim menduga palsu, maka hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menetapkan saksi sebagai tersangka.
“Ketentuan hukumnya di Pasal 242 KUHP, ancaman pidana untuk kesaksian palsu adalah 7 tahun. Kalau keterangan memberatkan terdakwa, maka ancaman diperberat menjadi 9 tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, kesaksian palsu tidak bisa dilaporkan, karena hal itu masuk ranah kewenangan hakim dalam persidangan.
“Proses pelaporan tidak ada laporan terkait laporan palsu, karena langsung hakim yang memerintah. Ya bisa di luar, tapi perkaranya tidak bisa berjalan karena tidak ada perintah hakim. Kalau tetap mau melaporkan ,ya, silakan pelapor datang ke Polda atau Polrestabes,” ucapnya.
Bang Yos menjelaskan, terkait kesaksian palsu dalam ranah korupsi, maka pelaku bisa dijatuhi hukuman minimal 3, maksimal 12 tahun jika kesaksiannya terbukti memberatkan terdakwa.
“Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi kalau kesaksian palsu dalam pidana korupsi itu berdasarkan Undang-Undang dapat terkena ancaman penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Iya itu ancaman untuk memberikan keterangan palsu pada tindak pidana korupsi. Kalau sidang dalam tindak pidana biasa itu ada di Pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun sampai 9 tahun jika memberatkan terdakwa.”
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat, 26 Agustus 2022 sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput melakukn demo di depan Kantor Setda Kudus menuntut pencopotan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris lantaran pernah memberikan kesaksian di sidang Tipikor bahwa ada aliran dana sebesar 5 persen fee proyek untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil.
Tuntutan tersebut ditanggapi Sekda Kudus dengan terbuka dan mengaku akan melakukan evaluasi atas masukan dari tuntutan massa. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)