DEMAK, Lingkarjateng.id – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Demak mendapatkan peringkat kedua nasional dengan nilai 3,74 dari poin maksimal 5 pada tahun 2019.
“Jadi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Di Kabupaten Demak sendiri, Dinkominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kabupaten Demak memiliki peranan penting dalam pelaksanaan SPBE sebagai leading sector-nya,” ungkap Bidang Aplikasi Informatika, Dinkominfo Andi Kurniawan pada Selasa, 15 November 2022.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan SPBE bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Dinkominfo saja, tetapi juga kerja sama dengan seluruh pemegang kebijakan.
“Seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, SPBE dimaksudkan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ujarnya.
Ia mengatakan ada beberapa yang menjadi nilai positif dalam pelaksanaan SPBE di Kabupaten Demak. Mulai dari kebijakan SPBE, tata kelola, manajemen SPBE, hingga layanan SPBE.
“Jadi dalam layanan ada dua yang dinilai, layanan administrasi pemerintahan sama layanan publik. Kalau dalam layanan itu ya terkait dengan aplikasi yang dimiliki Pemkab Demak. Dalam aplikasi dibagi menjadi dua, ada aplikasi administrasi pemerintahan itu ada kepegawaian, keuangan, kearsipan, ada kinerja pemerintah. Selanjutnya layanan publik disini ada kaitannya dengan layanan pengaduan, kemudian ada layanan pengawasan pelaporan, JDIH, perijinan, ada pembayaran pajak dengan SIPANDA. Jadi di layanan publik ini ada aplikasinya sendiri-sendiri,” terangnya.
Arsitektur SPBE didefinisikan sebagai desain untuk mengatur tata kelola Teknologi informasi komunikasi (TIK) di wilayah kabupaten. Setiap kabupaten harus memiliki grand design pengelolaan IT-nya.
“Kalau dalam tata kelola SPBE ada 6 aspek. Di dalamnya yaitu terkait dengan tata kelola infrastruktur, aplikasi, data, keamanan informasi, proses bisnis SPBE, tim koordinasi SPBE. Selanjutnya kalau di kebijakan itu ada Perda SPBE, Perbup SPBE, kemudian ada peta rencana SPBE,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada beberapa aspek yang terdapat di dalam manajemen SPBE. Di antaranya, manajemen risiko SPBE, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) SPBE, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, manajemen data, manajemen aset TIK, dan audit TIK.
Menurutnya, peralihan dari pemerintahan yang konvensional menjadi online memiliki risiko dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, perangkat serta regulasinya sudah ditentukan.
“Dinkominfo sebagai lembaga yang mengawasi demi meminimalkan risiko secara menyeluruh, yang juga merupakan salah satu amanat dari Perpres SPBE mengamanatkan manajemen risiko. Manajemen risiko SPBE diperlukan untuk memberikan dasar yang kuat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya SPBE, meningkatkan kepatuhan kepada peraturan dalam penerapan SPBE, dan menciptakan budaya sadar risiko SPBE bagi pegawai ASN,” jelasnya.
Risiko akan selalu ada dengan perubahan teknologi yang ada. Namun, risiko ini harus dikelola sehingga berdampak positif.
“Artinya, risiko yang ada harus membuat kita berinovasi lebih jauh sehingga risiko yang dihadapi bisa teratasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)