PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati menargetkan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebanyak 40 desa di tahun 2023. Upaya ini merupakan komitmen Diskominfo Pati dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, menegaskan bahwa Kominfo bakal berkunjung ke desa seminggu dua hari. Sehingga pada bulan Mei nanti target tersebut sudah selesai. Ini merupakan satu upaya strategis bagi pihaknya dalam mendukung perkembangan teknologi informasi di lingkup desa.
“Upaya yang kita lakukan untuk mendukung program PPID ini adalah berkunjung ke desa seminggu dua kali. Dalam satu hari dua desa. Sehingga bulan Mei selesai,” kata Ratri Wijayanto belum lama ini.
Pihaknya juga memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi kepada terkait pengelolaan menu PPID pada website desa terkait. Artinya, PPID desa memegang peran penting dalam keterbukaan sebagai Badan Publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
Maksimalkan Website Desa, Diskominfo Pati Sosialisasikan PPID
“Harapannya, PPID desa yang dibentuk dapat melaksanakan tugas dengan baik serta turut aktif dalam mengakses informasi desa yang dipublikasikan dan bermanfaat untuk kemajuan desa,” harapnya.
Ratri juga menjelaskan, dulu sempat ada 80 desa di seluruh Kabupaten Pati yang pernah memiliki PPID. Namun, setelah ada integrasi Satellite News Gathering (SNG) tersebut, PPID nya hilang di web. Sehingga pihaknya memulai dari awal kembali.
Diskominfo Pati Terus Berikan Bimtek dan Sosialisasi PPID Desa
Kendala yang sering ditemui pihaknya saat sidak ke desa yakni kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan jaringan internet. Kondisi ini berbeda dengan desa yang dekat dari Pati Kota hampir semuanya internet nya berjalan.
“Banyak admin ataupun perangkat desa yang muda-muda itu cepat nangkepnya jika dikasih tahu dan diarahkan. Memang hanya ada beberapa yang kurang,” imbuhnya.
Untuk diketahui, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID sendiri berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)