KUDUS, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo mendorong pengoptimalan sampah yang ada di Kabupaten Kudus untuk lebih efisien. Pasalnya, diketahui Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus sudah mengalami overload.
Mengingat bahwa penganggaran dan rencana pembelian lahan baru untuk TPA belum diperbolehkan pada tahun ini, pihaknya hanya bisa meminta supaya digencarkan dalam mengolah sampah secara optimal. Pengolahan sampah yang baik bisa dimulai dari setiap rumah-rumah yang ada di desa-desa se-Kabupaten Kudus.
Pasalnya, Rochim menyebutkan bahwa seharusnya sampah yang dibuang ke TPA harus sampah yang sudah tidak dapat diolah lagi. Namun, melihat selama ini pengolahan sampah di Kudus yang belum optimal, TPA Tanjungrejo selalu mengalami overload setiap tahunnya karena memang sudah terlalu banyak menampung sampah.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa pengoptimalan mengelola sampah merupakan anjuran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang harus diterapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih perhatian dan peduli dalam hal pengelolaan sampah.
“Memang sudah ada instruksi dari pusat bahwa tidak boleh buka lahan baru, artinya kita harus bisa memaksimalkan lahan yang ada dalam mengolah sampah,” tuturnya pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Menanggapi aduan dari masyarakat yang meresahkan terkait adanya pembakaran sampah di TPA Tanjungrejo, Rochim mengatakan bahwa hal yang demikian tidak boleh dilakukan. Sebab, tambahnya, dalam aturan sampah tidak boleh dibakar karena bisa menimbulkan pencemaran lingkungan dan polusi udara.
Oleh karena itu, pihaknya lebih menganjurkan petugas TPA untuk menggunakan metode sanitasi landfill atau memadatkan sampah dan menimbunnya ke dalam tanah.
“Kalau sampah dibakar itu bisa menimbulkan asap yang mengganggu warga sekitar. Jadi tidak boleh dibakar, harus dipendam,” terangnya.
Ia pun menambahkan, solusi terbaik dalam hal ini adalah dengan memaksimalkan alat bantu pengelola sampah yang akan ditempatkan di desa-desa yang ada di Kabupaten Kudus.
“Setiap desa harus ada alat pengolah sampah dari Dinas PKPLH (Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Kabupaten Kudus, karena setiap tahun masyarakat bertambah dan sampah juga ikut bertambah. Sehingga memang harus diminimalisir dalam memproduksi sampah,” paparnya.
Terkait hal itu, Rochim mengaku akan mencoba mengkomunikasikan dan mengajukan program tersebut pada tahun 2023 mendatang.
“Tentunya secara komunikasi kami akan mengajukan seperti itu, berhubung di SIPD belum memungkinkan, kita taruh tahun depan. Ini yang perlu kita desak supaya bisa membuka kuncinya sehingga ada penambahan judul yang salah satunya untuk mengatasi TPA nantinya,” pungkasnya.
Senada dengan Rochim, Kepala Dinas PKPLH (Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Kabupaten Kudus, Abdul Halil menjelaskan bahwa TPA Tanjungrejo Kudus memang overload dan membutuhkan lahan baru untuk pembuangan sampah.
Pihaknya mengaku bahwa TPA Tanjungrejo dalam sehari bisa memproduksi sampah sebesar 168 ton per hari. Namun demikian, Halil menegaskan bahwa penambahan lahan baru untuk TPA Tanjungrejo tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini. Karena itu, dirinya menganjurkan untuk lebih memaksimalkan pemilahan sampah yang ada di desa-desa.
“Kita memaksimalkan pemilahan sampah di desa-desa. Setiap rumah tangga kita sediakan TPS supaya mereka bisa mengolah sampah dengan baik,” ujarnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)