Terungkap! Ini Fakta Hasil Autopsi Korban KDRT Berujung Maut di Pati

PATI, Lingkarjateng.id – Usai makam dibongkar, jasad seorang ibu rumah tangga, Amelia Damayanti (AD), di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati yang diduga tewas akibat tindak kekerasan oleh suaminya akhirnya diautopsi oleh pihak kepolisian pada Senin, 15 Mei 2023 sore.

Pembongkaran makam dan autopsi itu lantaran disinyalir dari laporan palsu meninggalnya korban AD oleh suaminya MT yang menyebutkan korban meninggal karena jatuh dari motor. Setelah dilakukan autopsi, tim dokter dari Polda Jateng membenarkan adanya indikasi kekerasan yang dialami korban oleh pelaku MT hingga merenggut nyawa.  

Geger, Kasus KDRT Berujung Maut di Margoyoso Pati Diusut Polisi

Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Pol Dr.dr.Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan hasil pemeriksaan pada Senin, 15 Mei 2023 ditemukan tanda kekerasan pada beberapa bagian tubuh korban.

“Jadi sore ini sudah kita periksa seorang jenazah yang jelas meninggal tidak wajar, dan kita temukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh, wajah, dan kepala yang diterima si korban dalam beberapa kali,” jelasnya.

Dokter Sumy menjelaskan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan dengan menggunakan benda tumpul. Melihat dari luka yang ada pada tubuh korban sehingga mengalami pendarahan. Korban diduga tidak berdaya dan akhirnya tidak tertolong dengan cepat.

“Penyebab kematiannya kekerasan (memakai-red) benda tumpul, yang menyebabkan pendarahan pada bagian dalam tubuh di dada dan di kepala,” imbuhnya.

Ditanya perihal berapa kali pemukulan, pihaknya menyebut belum diketahui jumlah pastinya. Dokter Sumi menyebutkan kemungkinan pelaku memukul korban beberapa kali antara 5-10 kali. Hal ini dibuktikan dari luka yang ada di beberapa bagian tubuh dan paling parah pada bagian wajah.

Atas kejadian ini, Kepala Satreskrim Polresta Pati, Kompol Ongkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan akan terus mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik terkait kemungkinan tindakan pelaku itu direncanakan maupun kemungkinan-kemungkinan lainnya.

Keterangan sementara, MT diketahui dalam pengaruh minuman keras yang akhirnya cekcok dengan korban.

“Tadi untuk TKP di lapangan itu, dalam rangka memastikan korban dipukuli oleh pelaku di sana. Pastinya pelaku akan dijerat pasal dengan hukuman diatas 5 tahun. Yakni pasal 351 ayat 3, dan nanti pasal pembunuhan juga KDRT. Kita masih mendalami, dan belum ada temuan untuk pengaruh pengunaan obat-obatan oleh pelaku,” pungkasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)

Exit mobile version