KUDUS, Lingkarjateng.id – Upah minimum kabupaten atau UMK Kudus 2023 telah ditetapkan menjadi Rp2.439.813,98. Penetapan UMK itu kemudian disosialisasikan kepada puluhan perusahaan yang ada di Kudus pada Kamis, 8 Desember 2022.
Dalam sosialisasi tersebut, seluruh perusahaan di Kota Kretek diminta untuk mulai menjalankan UMK Kudus 2023 per tanggal 1 Januari pada 2023 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Agus Juanto, mengatakan bahwa besaran UMK Kudus 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/54/2023 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2023.
“Berdasarkan inflasi provinsi, Kabupaten Kudus termasuknya paling rendah kenaikannya, yakni 6,40 persen. Dan tertinggi di Kota Semarang yaitu 7,89 persen,” terang Agus dalam sosialisasi di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus.
Selain mengundang perwakilan perusahaan, sosialisasi ini juga akan dilakukan dengan cara lain seperti mendatangi perusahaan dan memberikan edukasi.
“Kami harapkan di tahun 2023 nanti, semua bisa menerapkan UMK Kudus 2023 yang ditetapkan pemerintah,” harapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah mengusulkan dan merekomendasikan untuk menaikkan UMK tahun 2023.
Rekomendasi tersebut diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, berdasarkan Surat Bupati Kudus Nomor 560/5650/16.00/2022 Tanggal 5 Desember 2022 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Kudus Tahun 2023.
“Nominal tersebut murni formulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022. Di mana isinya adalah tentang penetapan upah minimum tahun 2023,” tutupnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)