DEMAK, Lingkarjateng.id – Sekretariat Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menerima tamu kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon. Dalam agenda tersebut terdapat 3 lembaga perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon yang hadir, yakni Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK).
Kedatangan 3 lembaga tersebut diterima langsung oleh Bapak Muchlis selaku Plt. Sekretariat Dewan dari Kabupaten Demak.
Ia mengatakan bahwa agenda tersebut memang sudah dijadwalkan dari Sekretariat Dewan Kabupaten Cirebon, dan diterima oleh Sekretariat Dewan Kabupaten Demak pada hari Senin (23/5).
“Hari ini, dijadwalkan pukul 09.00 WIB – selesai ada kunjungan kerja dari DPRD Kab. Cirebon, yang pertama dari Badan Musyawarah (Bamus) itu merupakan studi banding tentang penyusunan renja DPRD Tahun Anggaran 2023, kemudian dari Badan Anggaran (Banggar) membahas tentang persiapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, sama dari Badan Kehormatan (BK) yakni terkait dengan tata beracara dan penegakan kode etik DPRD,” terangnya.
Dalam agenda pertama, yakni pembahasan penyusunan Rencana Kerja (Renja) DPRD 2023. Muchlis menerangkan bahwa renja DPRD Kab. Demak sedang dalam proses dan terus dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD maupun yang lain.
“Nah di Demak untuk renja ini sedang dalam proses, sehingga proses penyusunannya itu sampai sekarang belum selesai dan masih kita komunikasikan dengan pimpinan DPRD maupun dewan yang lain,” imbuhnya.
Sedangkan dalam persiapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 pihak DPRD Kab. Demak telah selesai dan akan segera dilaksanakan rapat paripurna untuk penyerahan raperda pada 31 mei mendatang.
“di DPRD Kab. Demak ini sudah diagendakan sesuai jadwal Bamus, bahwa pada tanggal 31 Mei 2022 nanti akan dilaksanakan rapat paripurna utk penyerahan raperda pertanggungjawaban APBD TA 2021. nah itu nanti sejak diserahkannya raperda tersebut maka akan dilaksanakan pembahasan oleh DPRD Kab. Demak selama 1 bulan,” terangnya.
Sementara dalam pembahasan tata beracara penegakan kode etik DPRD oleh Badan Kehormatan Kab. Demak disebut telah memiliki peraturan DPRD mengenai kode etik yang bisa digunakan sebagai pengawasan etik dan moral anggota DPRD Kab. Demak. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan mampu menjadi pengawasan bagi DPRD Demak sendiri apabila terjadi pelanggaran kode etik dan moral terhadap anggota.
“terkait dengan tata beracara dan penegakan kode etik DPRD yang mana untuk Badan Kehormatan di Demak ini sudah memiliki peraturan. Sehingga ini sebagai bentuk pengawasan etik dan moral dari anggota DPRD Kab. Demak. Jika terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap etik dan moral maka DPR bisa mengagendakan untuk tata beracara dan penegakan kode etik DPRD Kab. Demak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muchlish mengatakan bahwa menurutnya dalam hal ini mungkin DPRD Kab. Demak memiliki hal positif yang bisa ditiru dan diterapkan oleh DPRD Kab. Cirebon.
“dari pihak sana mengagendakan ke Demak mungkin karena dirasa Demak punya pengalaman atau pelaksanaan yang bisa dicopy dan bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Secara keseluruhan acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih 50 orang dari total perwakilan masing-masing badan. Acara berlangsung singkat dan khidmat.(Tamma – KoranLingkar)