REMBANG, Lingkarjateng.id – Sejumlah nelayan Rembang mengeluhkan soal lamanya pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Padahal, tanpa surat tersebut nelayan tidak dapat berangkat melaut untuk menangkap ikan. Hal tersebut disampaikan oleh Gunardi salah satu pengurus paguyuban nelayan yang ada di wilayah Kabupaten Rembang pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Menurutnya, sudah ada 84 kapal nelayan Rembang yang sudah beralih menggunakan alat tangkap baru, yakni jaring tarik berkantong. Meski Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) keluar, nelayan belum dapat berangkat tanpa ada SIPI.
“Harapan nelayan, perizinan agar bisa dipercepat karena nelayan sudah 9 bulan lebih menganggur untuk menunggu SIPI keluar. Karena ada 84 kapal jaring tarik berkantong keluar SIUP. Namun dari 92 kapal nelayan jaring tarik berkantong, SIPI-nya belum keluar. Kalau belum keluar ya belum berani melaut,” jelasnya.
Tanpa SIPI, nelayan Rembang juga tidak dapat melakukan pengisian perbekalan bahan bakar solar. Karena untuk mengisi bahan bakar nelayan harus mengantongi surat rekomendasi dari pelabuhan terdekat. Sedangkan surat rekomendasi bisa didapat setelah SIPI itu sendiri keluar.
“Kalau nekat juga gak bisa, karena untuk perbekalan solar harus ada rekomendasi dari pelabuhan terdekat. Kalau tidak ada SIPI, ya kami menangis. Kami berharap bisa dipercepat. Itu saja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang, Yunus mengaku sudah berkoordinasi dengan KKP. Dalam pengurusan SIPI pihaknya juga sudah melakukan pendampingan di kantornya dan difasilitasi jaringan WIFI.
“Kita sudah melakukan pendampingan, pengurusan secara online kita fasilitasi internet di kantor. Karena ini kewenangan KKP,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)