DEMAK, Lingkarjateng.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menegaskan akan ada sanksi pidana dalam proses pengajuan calon legislatif (caleg) apabila ketahuan memalsukan dokumen pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Demak, Khairul Saleh, memaparkan Pasal 520 yang menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000.
Khoirul mengatakan, selain sanksi pidana bacaleg juga akan dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 Undang Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017.
“Jika ada bakal calon legislatif yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen akan dikenakan sanksi dan bakal dicoret namannya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 250 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak untuk meminta kepada partai politik untuk mengajukan bacaleg yang baru sebagai pengganti bakal calon legislatif yang terbukti melakukan pemalsuan atau menggunakan dokumen palsu. Hal itu sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses.
“Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara gara tidak tahu informasi tersebut secara utuh,” tegsanya.
Dalam memastikan kepatuhan KPU Demak dalam melaksanakan tahapan pencalonan legislatif, pihaknya juga telah mempersiapkan tim pengawas selama tahapan ini. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)