Terbukti Korupsi, Oknum Kades Jatipecaron Grobogan Dituntut 5 Tahun Penjara

SIDANG: Pembacaan syarat tuntutan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Jatipecaron di Pengadilan Tipikor Semarang. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

SIDANG: Pembacaan syarat tuntutan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Jatipecaron di Pengadilan Tipikor Semarang. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id –Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang atas kasus dugaan korupsi oknum Kepala Desa (Kades) Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Subkan Eko Sayogo (SES). SES telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Jatipecaron tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021 dan dituntut pidana lima tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo mengungkapkan bahwa pada Senin, 29 agustus 2022 telah dibacakan surat tuntutan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Jatipecaron.

Surat tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Wahyu Widiyanto selaku Jaksa Fungsional. 

Dalam pembacaan surat tuntutan ini dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Setyo Yoga Siswantoro, anggota  Kandarwoko, Arif Noor dan Panitera Mas Mahmuda. Turut hadir Penasihat Hukum terdakwa Iwan Udijanto dan terdakwa Eko Sayogo yang dihadirkan secara online.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 (lima) Tahun, pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,  membayar uang pengganti sebesar Rp 437.184.086,” jelasnya.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika dalam perkara tersebut, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan membebankan kepada terdakwa SES biaya perkara sebesar Rp 5.000.

“Bahwa setelah dibacakan Surat Tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 5 September 2022 dengan agenda sidang berikutnya adalah Pledoi atau Pembelaan dari terdakwa atas Tuntutan Penuntut Umum,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version