Terakhir Masa Perbaikan Berkas, Tim Pemenangan Harmonis Kecewa Kantor KPU Rembang Tutup Lebih Awal

harmonis

Tampak kantor KPU Rembang tutup di hari terakhir masa perbaikan berkas pendaftaran calon, Minggu, 9 September 2024. (Dok. Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Advokat tim pemenangan Harno-Hanies (Harmonis) Abdul Mun’im mendatangi Kantor KPU Kabupaten Rembang pada Minggu, 8 September 2024 pukul 21.00 WIB.

Pihaknya mendatangi kantor KPU untuk menanyakan terkait persyaratan yang dikumpulkan oleh kedua pasangan calon. Namun saat ia menunggu hingga pukul 23.00 WIB, kantor KPU terlihat sepi dan gerbang kantor KPU Kabupaten Rembang tertutup.

“Saya mendatangi KPU untuk menanyakan syarat keduanya yaitu paslon Harno- Hanies dan Vivit-Umam. Sudah lengkap atau tidak? Saya ke KPU jam 9 malam dan saya tunggu sampai jam 11 malam ternyata kantor KPU gerbangnya tertutup. Harapan saya dengan berakhirnya waktu perbaikan persyaratan yang di tetapkan KPU yaitu pukul 23.59 yang berarti KPU harus tutup melayani setelah jam tersebut,” ucap Abdul Mun’im.

Tim Hukum Harmonis Siap Kawal Proses Perlengkapan Persyaratan Paslon di KPU Rembang

Ia menambahkan meski kantor KPU tutup, setidaknya terdapat Liaison Officer (LO) dari masing-masing tim paslon agar bisa saling melihat sudah lengkap atau belum. Harapannya, pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Rembang tidak ada celah untuk saling curiga.

“Meskipun kantor KPU tutup setidaknya ada Liaison Officer, biar masing-masing tim sama-sama tahu. Sudah lengkap atau tidaknya. Jadi kenapa kami selaku advokat tim pemenangan Harno-Hanies itu mulai disiplin dengan kepastian hukum. Sehingga saya itu betul-betul harus memastikan persyaratan yang dikumpulkan oleh calon masing-masing itu benar-benar lengkap,” imbuhnya.

Paguyuban Petani Tembakau Sulang Kompak Dukung Harno-Hanies di Pilkada Rembang

Namun di satu sisi, Abdul Mun’im mengaku kecewa karena sesuai dengan pasal 120 PKPU terkait dengan penetapan calon, mestinya rapat pleno itu dilakukan secara tertutup setelah pukul 23.59 WIB.

“Saya memang sebenarnya kecewa. Sesuai pasal 120 PKPU terkait dengan penetapan calon memang rapat pleno itu dilakukan secara tertutup tetapi setelah pukul 23.59 WIB. Saya harapkan ini nanti akan memberikan tanggapan terkait dengan hal ini. Saya hanya bisa mencoba sebagai advokat tim pemenangan Harmonis untuk memulai dari kedisiplinan jujur dan adil dalam kontestasi politik Pilkada di Kabupaten Rembang 2024-2029,” pungkasnya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version