DEMAK, Lingkarjateng.id – Wacana terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2023 telah mencuat ke masyarakat. Diketahui, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 11,6 persen pada tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa, terkait kenaikan cukai merupakan kewenangan dari pusat, sedangkan Pemerintah Daerah hanya bisa menerimanya.
“Untuk cukai itu kan kewenangan pusat. Kita hanya menerima. Kalau itu memang dipandang baik, ya pasti Pemerintah Daerah akan menyambut dengan baik,” ungkap Ketua DPRD Demak pada Selasa, 20 September 2022.
Ketua DPRD Demak berharap, dengan kebijakan tersebut, rokok-rokok ilegal bisa berkurang. Hal ini karena nantinya akan ada bagi hasil cukai untuk daerah.
“Pastinya kalau naik, daerah juga akan diuntungkan dengan adanya kenaikan cukai, karena dana itu kan untuk sosialisasi terkait pemberantasan rokok ilegal, dan pastinya juga membantu masyarakat terkait dengan masalah kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Demak menambahkan, dengan adanya kenaikan cukai bisa membantu perkembangan daerah dalam hal pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Nantinya bagaimana petani tembakau, bisa pelan-pelan berubah menjadi komoditi yang lain, artinya seperti itu,” imbuhnya.
Sementara, saat dimintai keterangan mengenai gejolak yang akan terjadi di masyarakat, mengingat beberapa waktu yang lalu baru saja terjadi kenaikan BBM, Ketua DPRD Demak menjawab bahwa, ketika kebijakan naik harapannya tidak ada pengurangan karyawan di pabrik rokok.
“Harapan kita yang terpenting, ketika kebijakan ini jadi naik, tidak ada pengurangan karyawan di pabrik rokok. Sehingga masyarakat tetap bisa bekerja dan masih mempunyai pendapatan,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)