Tambah 1 Lagi, Jumlah Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati Jadi 4 Orang

Ilustrasi pengeroyokan. (Antara/Lingkarjateng.id)

Ilustrasi pengeroyokan. (Antara/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Sukolilo, Pati memunculkan satu orang tersangka lagi. Saat ini, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka yakni EN (51), M (37), BC (37) dan AG (34).

Saudara M (37) warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Pati pada Senin, 10 Juni 2024. Tersangka M ikut berperan dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, Selasa, 11 Juni 2024.

Adapun EN ditangkap pada tanggal 7 Juni 2024. Tersangka EN berperan sebagai pengejar dan penghadang mobil honda mobil warna putih dengan nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa korban almarhum Burhanudin. Selain itu, EN juga turut mendorong, memukul dan menginjak almarhum Burhanudin.

Kemudian, tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih mobil honda mobilio warna putih dengan nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa korban BH. BC juga turut memukul dan menginjak korban BH.

Untuk penangkapan saudara AG (34) dilakukan pada tanggal 8 Juni 2024. AG berperan memukul dan melindas korban BH dengan motor. Kemudian menginjak dan memukul korban luka SH menggunakan helm. 

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelasnya. 

Selain menangkap tersangka M, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses lebih lanjut. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version