JEPARA, Lingkarjateng.id – Salah seorang warga berinisial AHS merasa keberatan dan tidak terima atas Surat Teguran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang ditandatangani oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko.
Hal ini lantaran AHS merasa bangunan yang ia dirikan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, berada di lahan yang secara hukum sah menjadi miliknya. Sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 454 tahun 1982 Gu tanggal 18-8-1982 nomor 2983/1982 seluas 20.237 meter persegi.
Sementara itu, Surat Sekda Edy tertanggal 8 September 2022 berisi teguran dan memerintahkan kepada AHS untuk melakukan pembongkaran atas bangunan permanen yang ia dirikan tanpa seizin pemegang Hak dan tanpa adanya Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Jepara selaku pemilik Tanah tersebut dengan bukti kepemilikan Hak Pakai Nomor 14 yang terletak di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
“Surat itu mengatakan di atas tanah itu sudah terbit sertifikat Hak Pakai Nomor 14 sementara prosedur turunnya sertifikat Hak Pakai tersebut harusnya ada hubungan hukum dengan kita, karena saya beli tanah tersebut dari pengecekan BPN, Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah dan dokumen kelengkapan lainnya tidak dalam masalah atau bermasalah kemudian saya beli,” jelasnya.
AHS menambahkan, keabsahan dokumen kepemilikan tanah tersebut juga sudah dinyatakan sah dan tercatat resmi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara, Jaka Pramono.
“Oleh karena itu, saya tetap pada pendirian saya untuk tidak membongkar bangunan tersebut. Apabila ada pihak-pihak yang mengganggu biarkan jalur hukum yang berbicara. Tidak hanya saya tuntut secara perdata namun pidana jikalau perlu harus melibatkan Satgas Mafia Tanah,” tegasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)