GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pria berinisial DAR (44), warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan dibekuk Polsek Gubug lantaran menjadi pelaku penganiayaan berat hingga mengakibatkan nyawa korban meninggal.
DAR ditangkap saat berada di sebuah kafe di Desa Gubug pada Sabtu, 19 November 2022 dini hari. DAR diamankan setelah enam hari dalam penyelidikan dan pencarian.
Kasus dugaan penganiayaan oleh DAR terjadi pada Minggu, 13 November 2022 terhadap korban bernama Supriyanto (31), warga Desa Rowosari, Kecamatan Gubug. Korban diketahui meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Gubug.
Menurut Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari, mengungkapkan kronologis penangkapan DAR berawal dari laporan istri korban, Siti Mutmainatun (42) pada Selasa, 15 November 2022.
Saat itu, Siti mendapat telpon dari PKU Muhammadiyah memberitahukan bahwa suaminya menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Gubug-Kedungjati.
“Istri korban melapor ke Polsek Gubug pada hari Selasa, bahwa suaminya menjadi korban kecelakaan di jalan Gubug-Kedungjati, tepatnya sebelah Selatan SPBU Pasar Gubug pada hari Minggu, 13 November 2022. Korban hari itu meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit,” jelas AKP Pudji.
Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, Polsek Gubug bersama Unit Laka Lantas Polres Grobogan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Akan tetapi, nihil, petugas tidak menemukan tanda-tanda bekas kecelakaan.
“Hasilnya tidak ada tanda-tanda kecelakaan, kemudian istri korban melaporkan perkara ke Polsek Gubug untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Penyelidikan kembali dilakukan. Setelah enam hari, berdasarkan keterangan saksi-saksi korban Supriyanto diketahui menjadi korban penganiayaan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, dan keterangan dari saksi-saksi, korban atas nama Supriyanto merupakan korban penganiayaan yang dilakukan pelaku DAR. Pelaku berhasil kita tangkap bersama Tim Resmob Polres Grobogan di sebuah kafe,” terangnya.
Menurut pengakuan DAR, motif penganiayaan dilakukan karena merasa tak terima saat kendaraannya diselip oleh korban di jalan. Hal ini menyebabkan perselisihan sehingga terjadi perkelahian.
“Motifnya pelaku tidak terima diselip korban di jalan,kemudian keduanya berselisih dan terjadi duel antar pelaku dan korban,” lanjutnya.
Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka dibagian muka dan kepala belakang. Korban yang kritis kemudian dibawa warga ke PKU Muhammadiyah Gubug hingga kemudian meninggal dunia saat dalam perawatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Jo ayat 3, Pasal 338 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)