KUDUS, Lingkarjateng.id – Sejumlah warga Kudus menggeruduk kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Kudus, Selasa (17/5). Para warga yang menggeruduk kantor PLN itu mengaku kecewa karena mendapatkan Surat Penertiban Penggunaan Listrik tertanggal 11 Mei 2022. Dalam Surat Pemberitahuan itu, pelanggan listrik yang semula 450 Volt Ampere (VA) diwajibkan menjadi pelanggan listrik 1.300 VA.
Salah satu warga RT 2 RW 11 Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Nuryanto (42) mengaku tidak sanggup membayar abonemen listrik jika dinaikkan menjadi 1.300 VA. Pasalnya, ia sehari-hari bekerja sebagai pencari rumput, sedangkan istrinya merupakan seorang ibu rumah tangga.
“Saya kerjanya hanya mencari rumput, tidak sanggup kalau harus membayar abonemen,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya menolak jika meteran listriknya dinaikkan, karena selama ini membayar maksimal Rp 95 ribu per bulan. “Saya bayar setiap bulan tidak sampai Rp 100 ribu, padahal katanya yang bayar di atas itu listriknya harus upgrade,” ungkapnya.
Sementara itu, warga Desa Kesambi RT 5 RW 5 Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus yakni Jinem (56) mengatakan bahwa, banyak warga yang mendapatkan surat tersebut. Ia bersama tetangga dan warga yang lainnya menolak adanya perubahan daya listrik karena dianggap membebani.
“Dari RT saya sendiri ada lima orang yang datang ke sini. Sama, mereka keberatan kenaikan daya ini,” tuturnya.
Padahal, ucapnya, keluarganya termasuk warga yang tidak mampu dan mendapatkan subsidi saat terjadi pandemi Covid-19. “Kemarin waktu pandemi saya dapat bantuan bebas tagihan listrik selama empat bulan, tapi sekarang malah dinaikkan,” ucapnya.
Dalam surat yang ditandatangani Manager UP3 Kudus, Mustopa Rizal, PLN akan melakukan penyesuaian secara otomatis dari 450 VA menjadi 1.300 VA. Konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya penyesuaian ditanggung negara.
Apabila keberatan terhadap penyesuaian daya menjadi 1.300 VA, dapat melapor ke kantor PLN setempat dengan membawa bukti sebagai penerima subsidi selambat-lambatnya 30 Mei 2022.
Apabila sampai 30 Mei tidak menerima keberatan atau tanggapan maka proses penyesuaian daya akan langsung dilaksanakan disertai penyesuaian fisik pembatas daya (MCB) di persil milik pelanggan menjadi 1.300 VA. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)