Tak Semua Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan Semarang

ILUSTRASI: Petugas BPJS Kesehatan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Petugas BPJS Kesehatan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala BPJS Kesehatan Kota Semarang, dr. Andi Ashar, AAK menjelaskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin penyakit berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter. Namun, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dalam Pasal 52 Ayat (1) terdapat pengecualian atas pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.

Untuk pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, kata Andi, di antaranya adalah pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Begitu pun pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 

“Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta,” ungkapnya.

Ini Mekanisme BPJS Kesehatan agar Peserta Rajin Bayar

Selain itu, yang tidak dijamin BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri serta pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, pelayanan untuk mengatasi infertilitas, pelayanan meratakan gigi atau ortodoksi, gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

Termasuk gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Juga pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

“Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

BPJS Kesehatan Gelar Workshop Photo Story

Selain itu, pihaknya juga menambahkan pada kejadian luar biasa/wabah, pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pun juga pada pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pelayanan lainnya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah yang ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version