• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Oktober 1, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    RUSAK: Kondisi atap dan tembok bangunan Balai Desa Ngampel Wetan tampak, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal tampak beberapa bagian yang rusak. (Dok. Pemdes Ngampel Wetan/Lingkarjateng.id)

    Kades Ngampel Wetan Minta Pemkab Kendal Akomodir Renovasi Balai Desa

    Kabid PPIK BKPP Pati, Fendi Eko. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

    THL Tidak Masuk Prioritas Seleksi PPPK Pati, BKPP: Ijazah Tak Sesuai Kualifikasi

    Eks narapidana terorisme yang juga mantan Ketua Mantiqi III Kelompok Jamaah Islamiyah, Abu Tholut saat menjawab pertanyaan dari awak media terkait Pemilu 2024. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

    Eks Napiter di Kudus Imbau Warga Waspadai Kelompok Radikal Jelang Pemilu

    FORUM: Puluhan Tenaga Harian Lepas atau THL dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Kecamatan mengadakan pertemuan di Kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kabupaten Pati pada Senin, 25 September 2023. (Dok Lingkar TV/Lingkarjateng.id)

    Lagi-Lagi Tak Buka Formasi THL Teknis, Ada Apa dengan Rekrutmen PPPK Pati?

    RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kendal Bentuk Pansus Bahas Raperda

    RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    DPRD Kendal Dengarkan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan APBD 2024

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    RUSAK: Kondisi atap dan tembok bangunan Balai Desa Ngampel Wetan tampak, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal tampak beberapa bagian yang rusak. (Dok. Pemdes Ngampel Wetan/Lingkarjateng.id)

    Kades Ngampel Wetan Minta Pemkab Kendal Akomodir Renovasi Balai Desa

    Kabid PPIK BKPP Pati, Fendi Eko. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

    THL Tidak Masuk Prioritas Seleksi PPPK Pati, BKPP: Ijazah Tak Sesuai Kualifikasi

    Eks narapidana terorisme yang juga mantan Ketua Mantiqi III Kelompok Jamaah Islamiyah, Abu Tholut saat menjawab pertanyaan dari awak media terkait Pemilu 2024. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

    Eks Napiter di Kudus Imbau Warga Waspadai Kelompok Radikal Jelang Pemilu

    FORUM: Puluhan Tenaga Harian Lepas atau THL dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Kecamatan mengadakan pertemuan di Kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kabupaten Pati pada Senin, 25 September 2023. (Dok Lingkar TV/Lingkarjateng.id)

    Lagi-Lagi Tak Buka Formasi THL Teknis, Ada Apa dengan Rekrutmen PPPK Pati?

    RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kendal Bentuk Pansus Bahas Raperda

    RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    DPRD Kendal Dengarkan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan APBD 2024

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
lingkarjateng.id
Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home News

Tak Kantongi Izin, Penambang di Blora Terancam Sanksi Pidana

11-Nov-2022
in News, Blora Hari Ini, Hukum dan Kriminal
Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto saat ditemui di kantornya, Kabupaten Blora pada Jumat, 11 November 2022. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto saat ditemui di kantornya, Kabupaten Blora pada Jumat, 11 November 2022. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter
ADVERTISEMENT

BLORA, Lingkarjateng.id – Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, menyebutkan banyak usaha tambang galian C di Kabupaten Blora tak mengantongi izin. Padahal, terkait perizinan usaha pertambangan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022.

Menurut data ESDM baru ada 16 perusahaan penambangan yang sudah berizin tetapi belum selesai semua persyaratannya.

ADVERTISEMENT

“Selebihnya, masih ada yang berproses peningkatan dari WIUP ke IUP eksplorasi dan ada juga yang sudah mendapatkan IUP ekplorasi,” ucap Hadi Santoso di Blora pada Jumat, 11 November 2022.

Hadi menjelaskan, perusahaan tambang yang tidak mempunyai izin sama sekali serta sudah melakukan kegiatan penambangan tidak tercatat di Dinas ESDM.

Sedangkan, dari 16 perusahaan tambang yang sudah berizin di Kabupaten Blora baru tiga perusahaan yang sudah selesai izin sampai IUP operasi produksi dan berhak untuk melakukan penambangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Kejari Blora Ungkap Alasan Tersangka Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung belum Ditahan

September 30, 2023
BERDAGANG: Pedagang pakaian di Pasar Randublatung, Kabupaten Blora mengalami sepi pembeli. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Tren Belanja Online, Penjual Pakaian Pasar Randublatung Blora Sepi Pembeli

September 29, 2023

“Yang sudah berhak untuk melakukan kegiatan menambang adalah yang sudah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP kegiatan operasi produksi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak penambang yang ngeyel melakukan kegiatan pertambangan padahal izin belum lengkap akan diberikan sanksi denda dan pidana.

“Kalau izin belum sampai ke operasi produksi, belum diberi hak untuk menambang. Nah, kalau masih melakukan kegiatan penambangan, maka ada sanksinya, tentunya kembali ke UU 3 tahun 2020 ada sanksi pidana di sana. Jadi, pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi yang sudah melakukan kegiatan tahap operasi produksi akan dikenakan pidana seperti di Pasal 160. Tuntutan pidananya 5 tahun dan denda 100 M,” tegasnya.

Dirinya menerangkan bahwa, izin pertambangan ada bermacam-macam serta tergantung jenis komoditas dan mineralnya.

“Untuk izin IUP operasi produksi jenis mineral bukan logam, itu bisa diberikan jangka waktu 10 tahun. Mineral bukan logam jenis tertentu, bisa diberikan jangka waktu 20 tahun. Sedangkan untuk jenis batuan atau termasuk tanah uruk, bisa diberikan jangka waktu 5 tahun,” bebernya.

Jika masyarakat mau mengurus izin pertambangan, pertama harus mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan yang selanjutnya disebut WIUP. Setelah WIUP terbit, pihak bersangkutan  bisa mengurus izin eksplorasi dengan berbagai persyaratan. Selanjutnya baru Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.

Menurutnya, tidak ada kendala bagi penambang besar terkait izin tambang. Akan tetapi, di Blora ini banyak penambang kecil. Kecil dalam arti terkait permodalan serta sewa beli untuk lahan.

“Untuk penambang kecil, sebetulnya biaya yang diperlukan hanya biaya reklamasi dan cetak peta. Untuk biaya cetak peta hanya sekitar Rp 3 juta. Biaya reklamasi tergantung pasca tambang itu mau dibuat apa. Kalau memang nantinya mau dibuat lahan pertanian, perkebunan ataupun perumahan, ini tergantung berapa luasan yang mau direklamasi,” tandasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Tags: Berita Blora TerkiniBlora UpdateDinas ESDM Jatenggalian C ilegalizin tambangPegunungan KendengTambang
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Post Terkait

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko. (Muslichul Basid/ Lingkarjateng.id)

Sekda Jepara Ajak Guru Penggerak Tumbuhkan Kreativitas dalam Mendidik

September 30, 2023
Kecelakaan Tunggal di Rembang, Pelajar SMP Tewas di Tempat

Kecelakaan Tunggal di Rembang, Pelajar SMP Tewas di Tempat

September 29, 2023
MEMBESUK: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta (bertopi) membesuk anak kekurangan gizi di RSUD R.A. Kartini Jepara pada Jumat, 29 September 2023. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Pj Bupati Jepara Minta Kades dan Camat Peduli Kesehatan Warga

September 29, 2023
PROTES: Wali murid yang tidak setuju dengan sumbangan memberikan keterangan pers. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Sejumlah Wali Murid SD di Kendal Protes Pungli Berkedok Infaq

September 29, 2023
Load More

BERITA TRENDING

Kecelakaan Tunggal di Rembang, Pelajar SMP Tewas di Tempat
News

Kecelakaan Tunggal di Rembang, Pelajar SMP Tewas di Tempat

by Shinta Kusuma
September 29, 2023

REMBANG, Lingkarjateng.id - Kecelakaan di Rembang merenggut nyawa seorang pelajar SMP, Naufan Aldo Saputra (13) yang diduga karena kurang konsentrasi...

Read more
PERJUANGKAN NASIB: Puluhan THL dari berbagai OPD hadiri pertemuan pembenihan forum komunikasi dengan tujuan menuntut diangkat PPPK di Kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Pati pada Senin, 25 September 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Perjuangkan Nasib Honorer, THL Teknis di Pati Bentuk Forum Komunikasi

September 26, 2023
Pemkab Batang Buka Ribuan Formasi PPPK, Ada Tenaga Teknis hingga Nakes

Pemkab Batang Buka Ribuan Formasi PPPK, Ada Tenaga Teknis hingga Nakes

September 27, 2023
JALAN RUSAK: Jalan Raya Kayen-Beketel, Kabupaten Pati sering dilalui truk muatan hasil tambang mengalami kerusakan sehingga membahayakan pengendara yang melintas. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kerap Dilewati Truk Tambang, Perbaikan 3 Jalan di Pati Diusulkan Pakai Rabat Beton

September 25, 2023

BERITA PILIHAN

BUTUH PERHATIAN: Sungai yang berada di dekat Pasar Genuk, Kota Semarang dipenuhi sampah. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

Kota Semarang Tetapkan Perda Tentang Pengolahan Sampah, Sanksi Rp 50 Juta Siap Menanti

September 30, 2023
FORUM: Puluhan Tenaga Harian Lepas atau THL dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Kecamatan mengadakan pertemuan di Kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kabupaten Pati pada Senin, 25 September 2023. (Dok Lingkar TV/Lingkarjateng.id)

Lagi-Lagi Tak Buka Formasi THL Teknis, Ada Apa dengan Rekrutmen PPPK Pati?

September 29, 2023
ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

September 27, 2023
PERJUANGKAN NASIB: Puluhan THL dari berbagai OPD hadiri pertemuan pembenihan forum komunikasi dengan tujuan menuntut diangkat PPPK di Kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Pati pada Senin, 25 September 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Perjuangkan Nasib Honorer, THL Teknis di Pati Bentuk Forum Komunikasi

September 26, 2023
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya