Sujiantoko Kembali Terpilih Jadi Ketua Bawaslu Jepara

Sujiantoko Kembali Terpilih Jadi Ketua Bawaslu Jepara

MUSYAWARAH: Lima pimpinan Bawaslu Jepara saat bermusyawarah menentukan ketua Bawaslu Jepara periode 2023-2028. (Dok. Bawaslu Jepara for Lingkar/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara resmi memiliki pimpinan baru periode 2023-2028.  Hal ini ditandai dengan dilantik dan pengambilan sumpah janji lima pimpinan di Hotel Pullman Central Park Jakarta, baru-baru ini. Lima pimpinan Bawaslu Jepara tersebut adalah Sujiantoko, Khoirul Abidin, Khomaru Zaman, Shohibul Habib, dan Ali Purnomo.

Pascapelantikan, mereka melakukan musyawarah dan bermufakat untuk menetapkan ketua Bawaslu Jepara. Hasilnya, Sujiantoko kembali dipercaya menjadi ketua Bawaslu Jepara periode 2023-2028.

Sebelumnya, Sujiantoko merupakan Ketua Bawaslu Jepara pada periode 2018-2023. Atas terpilihnya sebagai ketua, Sujiantoko memohon dukungan dan doa kepada masyarakat Jepara.

“Semoga dengan formasi baru Bawaslu Jepara ke depan menjadi lebih baik. Dengan semangat baru diharapkan Bawaslu Jepara semakin menguatkan pengawasan dalam pesta demokrasi pada Pemilu 2024.  Harapannya ke depan Pemilu semakin berintegritas dan bermartabat. Kami sampaikan terima kasih dan mohon support dan doanya. Semoga dengan formasi baru ini ke depannya semakin lebih baik,” ujar Sujiantoko.

Lebih lanjut, Sujiantoko menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya milik Bawaslu tetapi juga masyarakat pada umumnya. Ia berharap, masyarakat ikut serta berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilu 2024 di Jepara berjalan aman, damai, jujur dan adil.

“Kami sangat berharap masyarakat juga ikut serta mengawasi tahapan Pemilu 2024, karena sejatinya pengawas adalah masyarakat (pengawas partisipatif, red),” tutur Sujiantoko.

Dalam musyawarah tersebut juga membagi koordinator divisi (kordiv). Pertama, Khoirul Abidin menjabat Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (Wakil Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat). Kedua, Khomaru Zaman sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Wakil Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan).

Ketiga, Shohibul Habib sebagai Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Wakil Koord Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi). Keempat, Ali Purnomo Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Wakil Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa). (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version