KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyosialisasikan aturan baru mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Aturan perundang-undangan bidang cukai perlu rutin disampaikan kepada masyarakat lantaran aturan setiap tahunnya selalu berubah.
“Kami sering mengadakan kegiatan sosialisasi cukai setiap tahun itu karena peraturannya juga sering ganti setiap tahun,” ujar Bupati Kudus, M. Hartopo.
Bupati Hartopo menyampaikan bahwa saat ini aturan penggunaan DBHCHT tahun anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pemkab Kudus Gencarkan Sosialisasi Aturan Penggunaan DBHCHT untuk Kesejahteraan Warga
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada tiga bidang prioritas untuk pemanfaatan dana cukai. Yakni anggaran DBHCHT sebanyak 50 persen harus digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, lalu bidang kesehatan sebesar 40 persen dan bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.
Kemudian, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan DBHCHT tahun anggaran 2023 ini untuk kegiatan pembangunan insfrastruktur yang menjadi prioritas daerah. Dengan catatan, alokasi anggaran program di ketiga bidang wajib sudah terpenuhi.
Lebih lanjut, Bupati Hartopo mengatakan bahwa tujuan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini juga supaya masyarakat mengetahui penggunaan DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus. Sehingga, masyarakat tidak hanya mengetahui nominal dana cukai yang diterima saja, akan tetapi juga tahu mengenai peruntukannya untuk apa saja.
“Melalui sosialisasi cukai ini kami sampaikan mengenai pemanfaatan dana cukai di Kudus untuk apa saja. Jadi masyarakat tidak hanya tahu nominal DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus itu berapa, tapi juga tahu tentang aturan dan penggunaanya untuk kebutuhan apa saja,” paparnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Kudus menerima alokasi anggaran DBHCHT pada tahun 2023 sebesar Rp 238 miliar. Nominal ini naik sekira 35,23 persen dibandingkan alokasi DBHCHT pada tahun sebelumnya yakni senilai Rp 176 miliar.
“Alokasi DBHCHT yang kami terima ini akan digunakan untuk kebutuhan masyarakat sesuai dengan PMK Nomor 215/PMK.07/2021,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi cukai, masyarakat bisa memahami peraturan penggunaan dana cukai saat ini seperti apa. Kemudian, masyarakat juga bisa mengetahui penggunaan dana cukai di Kabupaten Kudus untuk kebutuhan apa saja.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat, karena setiap kali ada kegiatan sosialisasi cukai selalu antusias untuk hadir. Semoga masyarakat bisa ikut memahami mengetahui aturan dan penggunaan dana cukai di Kabupaten Kudus,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar )