Soal Sumbangan dan Pungutan, Dindikpora Rembang: Sekolah Tidak Boleh Memungut

Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mengeluarkan pernyataan bahwa seluruh sekolah mulai tingkat PAUD, Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak diperkenankan memungut sumbangan kepada siswa.

Larangan itu merupakan usai viralnya tarikan infak untuk pembangunan mushola di SMKN 1 Sale yang berujung dibebastugaskannya Kepala Sekolah terkait.

Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno menyampaikan bahwa pihak yang boleh menarik sumbangan kepada wali siswa adalah komite, bukan sekolah. Hal tersebut sesuai dengan berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

Ia mengungkapkan, penarikan sumbangan tergantung pada kreativitas komite dalam menjalin komunikasi dengan wali murid. Pengurus komite sekolah juga berhak mengundang wali murid dalam rapat sekolah.

Sementara dalam rencana pemenuhan kebutuhan, lanjut dia, tugas sekolah adalah melaporkannya kepada Dindikpora. Sebab dari laporan itu, Dindikpora akan memilah apakah rencana kebutuhan tersebut bisa dipenuhi pemerintah atau tidak.

Sehingga jika ternyata ada rencana penanganan oleh pemerintah, maka komite tidak perlu menarik sumbangan. Namun jika belum ada, komite bisa menarik sumbangan.

“Silakan pintar-pintarnya komite merayu orang tua sehingga setuju dan berkenan memberikan dananya demi kemajuan sekolah. Tentu saja, ada hal-hal yang tidak bisa dibiayai dari dana BOS,” ujarnya, Kamis, 20 Juli 2023.

Ia menjelaskan, alur permintaan sumbangan oleh komite kepada wali adalah diawali dengan sekolah memaparkan kebutuhan. Setelah kebutuhan itu disetujui, selanjutnya komite mengundang rapat wali murid untuk membahas rencana tersebut.

Namun, Sutrisno mengingatkan rencana komite menghimpun sumbangan harus benar-benar disepakati oleh orang tua siswa. Jika ada satu saja orang tua yang ternyata tidak sepakat, maka sebaiknya rencana menghimpun sumbangan tidak dilakukan.

“Satu orang tidak setuju, jangan (dilakukan). Kalau satu orang tidak setuju, ramai. Biasanya saat rapat setuju semua. Nanti pada eksekusi biasanya timbul gejolak. Sekolah tidak boleh memungut (sumbangan), kalau komite silakan,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version