BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah menyebut bakal segera membentuk tim kajian hukum untuk mendorong percepatan penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Wonorejo, Cepu.
Proses pembentukan kajian hukum itu juga bakal melibatkan Kemendagri, KPK dan BPK RI dengan harapan langkah tersebut tidak sampai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
“Sesuai arahan Pak Menteri ATR BPN pada hari Sabtu lalu, agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah dan tidak melanggar hukum. Hari ini kita langsung menggelar rapat dengan Kanwil ATR BPN Jateng. Kita sepakat untuk membentuk tim kajian hukum, agar bisa dikawal langsung bersama Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK dan BPK. Sehingga kita tidak salah langkah,” ucap Bupati Blora, Arief Rohman dalam Rapat Koordinasi pada Senin, 10 Oktober 2022.
Kepala Kanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama menyatakan pihaknya sependapat untuk dilakukan pembentukan tim kajian hukum sebelum melangkah lebih jauh.
Menteri ATR BPN Dukung Percepatan Proses PTSL di Wonorejo Blora
“Kami sependapat, jangan sampai langkah yang kita tempuh melanggar aturan hukum yang berlaku. Sehingga saya akan telepon Pak Dirjen dahulu. Waktu yang diberikan Pak Menteri untuk menyelesaikan masalah ini sekitar tiga bulan. Untuk itu harus kita manfaatkan dengan beberapa akselerasi. Matur nuwun Pak Bupati yang hari ini langsung menggelar rapat,” ucap Dwi Purnama.
Menurut Dwi Purnama, nantinya masyarakat yang telah mendiami lahan Pemkab ini akan mendapatkan sertifikat tanah berupa Hak Pengelolaan (HPL) yang terdiri Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkekuatan hukum tetap dan dapat diwariskan kepada anak cucu, sesuai arahan Menteri ATR BPN.
“Mulai hari ini, camat dan beberapa Lurah di Cepu juga diminta untuk memastikan data penduduk dan jumlah bangunan yang berada di kawasan Wonorejo (Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo, Tegalrejo, red) untuk dasar pengukuran kedepannya. Jangan sampai ada penambahan baru,” tegasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)