PATI, Lingkarjateng.id – Kasus sengketa lahan SDN Dukuhseti 02, Kecamatan Dukuhseti terus berpolemik. Untuk menyelesaikan kasus tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra mengundang sejumlah pihak.
Hal itu menyusul ditanaminya lahan SD dengan pohon pisang untuk kedua kalinya oleh pihak Sunari yang mengklaim mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut, pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.
Para pihak yang diundang yaitu Kades Dukuhseti, Kapolsek, Danramil, Kepala SDN 2, hingga Camat Dukuhseti. Rapat koordinasi yang dilakukan di Kantor Satpol PP itu juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Pati dan BPKAD Pati.
“Hasil rapat hari ini, Pemkab meminta permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik-baikbaik-baik, secara kekeluargaan. Toh kalau itu tidak terealisasi, silahkan diselesaikan proses hukum,” terang Camat Dukuhseti, Agus Sunarko, S.STP., Msi, pada Jumat, 19 Mei 2023 usai mengikuti rapat.
Kuasa Hukum Sunari Bakal Segel Lagi Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02 Pati
Namun karena lahan tersebut diyakini milik pemdes, maka diharapkan sengketa hak milik tanah yang di atasnya berdiri bangunan SD dan kantor desa itu bisa diselesaikan oleh kades.
“Namun dalam penyelesaiannya, kades juga harus melibatkan para pimpinan yang ada di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Hal ini dalam rangka konsultasi langkah penyelesaian,” tambahnya.
Camat Agsun juga menegaskan, permasalahan sengketa lahan SD ini harus segera dituntaskan. Agar ke depan, hal ini tidak menjadi bom waktu dan tidak berlarut-larut.
“Dan yang terpenting tidak main hakim sendiri. Karena yang menjadi korban adalah siswa SD yang saat ini masih menempuh pendidikan. Kasihan karena psikisnya terganggu. Begitu pula pelayanan pemerintahan desa yang terganggu dengan kejadian ini,” ujarnya.
Selaku Camat Dukuhseti, pihaknya mendorong agar pihak yang merasa dirugikan melaporkan ke ranah hukum sehingga polemik ini segera selesai.
“Saya mendorong kepada Mbah Sunari yang mengklaim tanah tersebut miliknya, jika tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan bisa menempuh jalur hukum. Sebagai upaya warga negara untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.
Diketahui, sengketa kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri Kantor Desa Dukuhseti dan gedung SDN 2 Dukuhseti hingga kini belum menemui titik temu. Bahkan pada 7 November 2022 lalu, dua fasilitas umum tersebut disegel oleh keluarga dan kuasa hukum Sunari yang mengklaim pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)