Selama Bulan Ramadhan, Cafe Karaoke di Blora Tutup Total

SATPOL PP

SAMPAIKAN: Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko saat sosialisasi penutupan cafe karaoke selama bulan Ramadhan di Pendopo Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora Senin, (20/3/2023).

Blora, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan, selama bulan Ramadhan kafe karaoke tutup total. Dilarang beroperasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Selain itu untuk menghormati bulan suci Ramadhan.

Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo menegaskan, khusus bulan Ramadan ini tempat usaha hiburan karaoke ditutup. Untuk menghormati yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Satu bulan penuh.

“Perda bunyinya seperti itu. Tugas saya menegakkan Perda, mendampingi, mengingatkan. Di Perda Pasal 44, nomor 5 tahun 2017 bunyinya jelas. Bulan Ramadhan ditutup,” terangnya usai sosialisasi tentang penyelenggaraan pariwisata, di Pendopo Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora Senin, (20/3/2023).

Soal solusi selama penutupan, Hendi mengaku itu bukan ranahnya. Pihaknya sebatas menjalankan Perda. “Itu ranah pimpinan,” tegasnya.

Untuk itu, selama Ramadhan, pihaknya akan menerjunkan tim patroli untuk memantau tempat kafe karaoke. “Satu bulan penuh selama Ramadan ini kami akan menerjunkan tim patroli untuk selalu mengecek ke lokasi. Jika masih terdapat pelanggaran, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” pungkasnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko menyatakan, penutupan kafe karaoke di wilayah Kabupaten Blora ini tanpa terkecuali. Baik yang berizin maupun tidak. “Semua tutup. Baik karaoke yang berizin atau tidak ada izin. Semua ditutup,” jelasnya.

Namun, apabila ditemukan oknum pengusaha karaoke yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, pihaknya tidak ragu-ragu akan membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat pengadilan.

“Jadi kami ingatkan ke teman-teman pemilik dan pengelola karaoke sudah paham karena aturannya memang seperti itu. Ya pokoknya jangan coba-coba, akan ditutup dan bisa dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Kabid Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Blora, Isti Nuratri mengatakan, masih banyak usaha pariwisata karaoke yang belum memiliki izin. Untuk itu pihaknya berharap agar para pengusaha segera melegalkan usahanya tersebut.

“Jumlahnya banyak yang belum izin. Total ada 68.  Ada 60 karaoke belum izin, 8 sudah berizin,” terangnya.

Sementara itu, Sunaryanto memiliki usaha Karaoke di wilayah Kecamatan Randublatung mengaku selama bulan Ramadhan ini bakal menutup usahanya. Dia juga akan memulangkan karyawan (Pemandu Karaoke, red). ”Ya dipulangkan, mas. Libur,” ucapnya. (Lingkar Network| Lingkarjateng.id)

Exit mobile version